Tiga Pejabat Kejari HSU Ditahan KPK dalam OTT Kasus Pemerasan Rp804 Juta

photo author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:04 WIB
Skandal Pemerasan di Kejari HSU: KPK Ungkap Modus Ancaman Laporan Palsu Berujung Aliran Dana Ratusan Juta (YouTube KPK)
Skandal Pemerasan di Kejari HSU: KPK Ungkap Modus Ancaman Laporan Palsu Berujung Aliran Dana Ratusan Juta (YouTube KPK)

PROJABAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat tinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 19 Desember 2025. Para pejabat diduga memeras sejumlah dinas daerah dengan modus mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Dinas Perdagangan Jabar Bakal Tutup Warung SPBG yang Langgar Harga Maksimal MBG Rp9.950

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kecukupan alat bukti. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Dua dari tiga tersangka, yakni Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, telah ditangkap dalam OTT bersama 19 orang lainnya. Satu tersangka lain, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Taruna Fariadi, belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian pihak berwajib.

Modus Pemerasan Terhadap Perangkat Daerah
Menurut keterangan KPK, kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025. Kajari Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp804 juta. Uang tersebut didapatkan secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto dan Taruna Fariadi.

Penerimaan uang itu diduga berasal dari tindak pemerasan Albertinus terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. Dinas yang menjadi korban antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.

Modus pemerasan dilakukan dengan ancaman. Albertinus diduga mengancam akan menindaklanjuti proses hukum atas Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut, jika tidak diberikan sejumlah uang.

Rincian Aliran Uang dan Dugaan Korupsi Lainnya
KPK merinci aliran uang kepada Albertinus terjadi melalui dua klaster. Pertama, melalui perantara Kasi Datun Taruna, ia menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU.

Kedua, melalui perantara Kasi Intel Asis, Albertinus menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU. Sementara itu, Asis sendiri diduga juga menerima aliran uang sebesar Rp63,2 juta dari sejumlah pihak antara Februari dan Desember 2025.

Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU. Dana sebesar Rp257 juta dari Tambahan Uang Persediaan diduga dicairkan tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Dugaan penerimaan lain yang tidak sah juga menjerat Albertinus, termasuk transfer ke rekening istrinya senilai Rp405 juta dan aliran uang dari Kadis PU dan Sekwan DPRD HSU sebesar Rp45 juta. Taruna Fariadi, selain menjadi perantara, juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan seorang rekanan.

Proses Hukum dan Pasal yang Dijerat
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka yang telah diamankan. Masa penahanan ditetapkan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut terkait dengan penyuapan dan pemerasan yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Pasalan itu dijerat juncto (dihubungkan) dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana, dan Pasal 64 KUHP tentang perbarengan tindak pidana.
Baca Juga: Jawa Barat Gandeng Pemerintah Pusat Kaji Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X