PROJABAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp14,2 miliar. Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Ade dan ayah kandungnya, HM Kunang, dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) dua hari sebelumnya.
Baca Juga: Warga Bandung Dikejutkan Benda Mirip Bom, Pengamanan Gereja di Jabar Diperketat Jelang Natal
Ade Kuswara Kunang, yang baru menjabat sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2025-2030, diduga telah menerima uang secara rutin sejak Desember 2024. Modus yang digunakan adalah meminta “ijon” atau uang di muka untuk proyek-proyek di Pemkab Bekasi yang belum berjalan. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan total uang ijon yang diterima dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) mencapai Rp9,5 miliar.
Selain uang ijon, Ade juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak lain sepanjang tahun 2025 dengan total Rp4,7 miliar. “Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar,” jelas Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelibatan keluarga terdekat menjadi ciri khas kasus ini. HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, ditetapkan sebagai tersangka perantara penerimaan suap. Asep Guntur mengungkapkan peran kompleks HM Kunang, yang kadang meminta uang untuk diri sendiri tanpa sepengetahuan anaknya.
“HMK itu perannya sebagai perantara... kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK (Ade), HMK itu minta sendiri,” kata Asep Guntur.
KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah dinas Bupati sebagai barang bukti awal. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari pihak swasta. OTT yang menjadi pangkal kasus ini dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, di Bekasi dengan mengamankan sepuluh orang. Sebanyak tujuh orang, termasuk Ade dan ayahnya, kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, yang rumahnya turut disegel, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena KPK menilai belum cukup bukti.
Menghadapi tahanan, Ade Kuswara Kunang menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Saat digiring ke mobil tahanan di Gedung KPK pada Sabtu pagi, Ade menyatakan, “Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,”. Ade dan ayahnya kini resmi ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda. Ade dan HM Kunang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. Sementara Sarjan sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Baca Juga: Bank Sentral Jepang Akhiri Era Suku Bunga Ultra-Rendah, Naikkan Suku Bunga Tertinggi Sejak 1995
Artikel Terkait
UMP 2026 Jawa Barat Diproyeksi Naik 4,79%-6,87%, Formula Baru Pemerintah Ditolak Serikat Pekerja
Jawa Barat Gandeng Pemerintah Pusat Kaji Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah
Dinas Perdagangan Jabar Bakal Tutup Warung SPBG yang Langgar Harga Maksimal MBG Rp9.950
Tiga Pejabat Kejari HSU Ditahan KPK dalam OTT Kasus Pemerasan Rp804 Juta
BOJ Akhiri Era Suku Bunga Ultra-Rendah, Naikkan ke Level Tertinggi Sejak 1995
IHSG Akhiri Pekan dengan Koreksi Tipis, Kapitalisasi Pasar Bertahan di Rp 15.788 Triliun
Menteri ESDM Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Negara Jelang Nataru
Menyongsong Target 87% LP2B, Menteri ATR/BPN Dorong Revisi Rencana Tata Ruang di Seluruh Jawa Barat
Bank Sentral Jepang Akhiri Era Suku Bunga Ultra-Rendah, Naikkan Suku Bunga Tertinggi Sejak 1995
Warga Bandung Dikejutkan Benda Mirip Bom, Pengamanan Gereja di Jabar Diperketat Jelang Natal