Modus Ritual Pengobatan, Dukun di Bandung Cabuli Gadis di Bawah Umur

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Tampang dukun cabul yang setubuhi gadis di Panyileukan, Kota Bandung (AyoBandung.com/Gilang Fathu Romadhan)
Tampang dukun cabul yang setubuhi gadis di Panyileukan, Kota Bandung (AyoBandung.com/Gilang Fathu Romadhan)

PROJABAR.COM - Seorang pria yang mengaku sebagai dukun atau orang pintar ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap seorang gadis remaja di Kota Bandung. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus menggelar ritual untuk pengobatan dan mengabulkan permintaan.

Baca Juga: Ayah Tiri di Garut Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 9 Bulan, Aksi Bejak Terungkap Setelah 3 Tahun

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, memastikan pihaknya telah menahan pelaku berinisial UFK (48). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban, seorang gadis berinisial I (17) yang menjadi korban sejak Februari 2023.

"Pelaku kita amankan di kediamannya di Jalan Pangaritan, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan," ujar Budi Sartono dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (5/12/2023). Pelaku kemudian dihadirkan di hadapan media dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Berdasarkan penyelidikan, modus yang digunakan UFK adalah menawarkan jasa pengobatan alternatif dan pengabulan hajat melalui ritual spiritual. Ia mengklaim mampu menyembuhkan segala penyakit. Korban yang awalnya percaya kemudian mendatangi pelaku.

"Dalam proses ritual tersebut, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto tidak senonoh sebagai salah satu syarat. Bahkan, pelaku melakukan persetubuhan dengan dalih itu adalah bagian dari ritual," jelas Kombes Budi Sartono lebih lanjut.

UFK kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat UFK dikenal luas oleh masyarakat melalui kabar dari mulut ke mulut.

Baca Juga: Wanita Bekasi Tipu 58 Korban dengan Kavling Fiktif Syariah, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X