Erwin Diperiksa Kejaksaan, Farhan Tegaskan Tidak Ada Intervensi Hukum

photo author
- Minggu, 2 November 2025 | 12:10 WIB
Wakil Walikota Bandung Erwin diperiksa Kejari, (diwan sapta/radar bandung)
Wakil Walikota Bandung Erwin diperiksa Kejari, (diwan sapta/radar bandung)

PROJABAR.COM – Wakil Wali Kota Bandung Erwin memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sebagai saksi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan 4 Kementerian Tangani Gunung Sampah di 34 Kota, Bakal Dikonversi Jadi Listrik

Menanggapi perkembangan hukum ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum tanpa intervensi.

Farhan menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum dan memastikan seluruh jajaran Pemkot akan bersikap kooperatif.

"Kami memahami bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," ujar Farhan dalam keterangan resminya.

Erwin juga memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaannya. Ia membantah isu yang beredar di media sosial bahwa dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan menegaskan bahwa kehadirannya di kejaksaan adalah bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum.

"Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi," kata Erwin.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kota Bandung belum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini. Pihak kejaksaan juga belum menjelaskan secara rinci mengenai dugaan kasus tipikor tersebut.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik untuk menguji komitmen pemerintahan Farhan-Erwin yang baru saja dilantik pada 20 Februari 2025 dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Baca Juga: Dana Dividen BUMN Rp80 Triliun Diparkir di Obligasi: Mandat Danantara Dipertanyakan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X