BEKASI, PROJABAR.COM - Polisi meringkus seorang wanita berinisial SR (36) di Bekasi yang diduga melakukan penipuan besar-besaran dengan modus penjualan tanah kavling fiktif berlabel syariah. Aksi yang berlangsung selama bertahun-tahun ini mengakibatkan 58 orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp3 miliar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa pihaknya menerima 27 laporan polisi dari total 58 korban yang teridentifikasi. Laporan-laporan tersebut mulai masuk sejak tahun 2024 hingga 2025, tidak hanya di Mapolres Metro Bekasi, tetapi juga di sejumlah polsek seperti Tambun dan Cikarang Utara.
Modus Operandi dan Janji Palsu
Pelaku, SR, disebut-sebut sebagai mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bekasi dan mulai memasarkan kavling fiktifnya sejak tahun 2017. Modus yang digunakannya menawarkan tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dengan sistem angsuran syariah selama 60 bulan.
SR menjanjikan akan memproses Akta Jual Beli (AJB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah angsuran yang dibayarkan korban mencapai 70-75 persen dari total harga. Salah satu korban, Muhammad Mutaqien (33), mengalami kerugian lebih dari Rp51 juta setelah membeli kavling seluas 75 meter persegi dengan angsuran Rp864.000 per bulan.
Penipuan Terbongkar dan Barang Bukti
Penipuan ini mulai terbongkar ketika para korban, yang telah memasuki angsuran akhir, menagih janji sertifikat. Pada Februari 2024, SR berdalih bahwa sertifikat tidak bisa diproses karena ahli waris tanah tersebut meninggal dunia dan menawarkan opsi pengembalian uang. Namun, janji pengembalian uang itu tidak pernah ditepati.
Para korban yang merasa curiga kemudian melakukan penelusuran mandiri dan mendapatkan penjelasan mengejutkan dari kantor ATR/BPN. Lokasi tanah kavling yang dijual SR ternyata masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak boleh diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), brosur, rekening koran, dan bukti pembayaran angsuran.
Jangkauan Korban dan Tindakan Hukum
Korban penipuan ini tidak hanya berasal dari wilayah Bekasi, tetapi juga berasal dari Jakarta, Tangerang, hingga Papua, dengan rata-rata kerugian per korban sekitar Rp51 juta. Atas perbuatannya, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan KUHP. Kedua pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur penawaran properti dengan harga murah. Verifikasi status tanah melalui instansi resmi seperti ATR/BPN sebelum melakukan transaksi menjadi langkah kritis untuk mencegah menjadi korban kejahatan serupa.
Artikel Terkait
Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Langkah Hukum dan Cara Melapor ke Otoritas
Pembobolan Rp 204 Miliar di BNI: Sindikat Bobol Rekening Dormant dalam 17 Menit, 9 Tersangka Diringkus
Istri Direksi Jasa Raharja Diduga Gunakan Fasilitas Negara, KAMAKSI Desak KPK Turun Tangan
Ratusan Warga Bekasi Dijerat Investasi Bodong Bisnis Kosmetik, Uang Miliaran Raib
Gempur Narkotika dan Premanisme: Wajah Penegakan Hukum di Jawa Barat Sepanjang 2025
Gelombang Penegakan Hukum di Jawa Barat: Dari Pengungkapan Narkoba hingga Fenomena Kenakalan Remaja
Jaksa Gadungan Beraksi di OKI, Berpakaian Lengkap dan Ngaku Utusan Kejagung
Motif Ganda di Balik Pembunuhan Karyawati Minimarket oleh Atasannya Terkuak
Judul: Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Klaim Anaknya Berayah Ridwan Kamil Patah oleh Hasil Tes DNA
Tewas Usai Dipancing Rp700 Ribu, Bocah di Toilet Masjid Majalengka Dibunuh Pelaku Berperilaku Menyimpang