PROJABAR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penataan ulang tata ruang wilayah dengan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang antara provinsi dengan kabupaten dan kota agar tidak saling bertabrakan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa arah baru penataan ruang akan berfokus pada perlindungan kawasan lingkungan hidup. “Orientasi tata ruang kita itu adalah satu melindungi kawasan hutan. Dua melindungi areal pesawahan. Ketiga melindungi daerah-daerah sumber air, rawa-rawa dan daerah aliran sungai. Ini titik pokoknya,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Gedung Sate, Bandung, pada Kamis (18 Desember 2025).
Baca Juga: Komite Eksekutif Otsus Papua Gelar Audiensi dengan Menteri PANRB, Bahas Konsolidasi Program Prioritas
Harmonisasi Aturan dan Prioritas Konservasi
Menurut Dedi, kolaborasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN bertujuan menciptakan keselarasan antara rencana induk provinsi dan rencana rinci di tingkat kabupaten/kota. Hal ini penting untuk mencegah konflik kebijakan dan tumpang tindih pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Ia menegaskan bahwa penataan ulang ini merupakan upaya menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan konservasi lingkungan. Perlindungan terhadap lahan pertanian produktif dan daerah resapan air menjadi prioritas dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
Sertifikasi Aset Negara dan Penetapan Sempadan Sungai
Selain penataan ruang, rapat koordinasi juga menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat sertifikasi aset negara yang dikelola Perhutani dan PTPN di Jawa Barat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi sengketa di lapangan dengan memperjelas status kepemilikan dan penguasaan tanah.
Pemprov juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera menetapkan garis sempadan sungai di seluruh provinsi. Penetapan batas sempadan yang jelas menjadi dasar hukum untuk mencabut sertifikat yang terlanjut diterbitkan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Revisi Peraturan Daerah RTRW
Perubahan kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat. Perda baru ini akan menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2022 yang berlaku saat ini.
Dedi Mulyadi menargetkan pengusulan rancangan perda tersebut ke DPRD Jawa Barat pada Januari 2026. Proses ini akan menjadi langkah formal untuk mengimplementasikan arah baru kebijakan tata ruang yang lebih mengedepankan aspek konservasi.
Baca Juga: UMP 2026 Jawa Barat Diproyeksi Naik 4,79%-6,87%, Formula Baru Pemerintah Ditolak Serikat Pekerja
Artikel Terkait
ASN Digital BKN: Portal Terpadu dan Wajib MFA untuk 5.2 Juta Aparatur Sipil Negara
Dari Raksasa Impor ke Pengekspor Potensial: Jejak Langkah Indonesia Capai Surplus Beras 4,7 Juta Ton
Kebijakan Tarif AS Picu Banjir Impor, Industri Tekstil dan Furnitur Indonesia Tertekan
Resbob Kabur dari Kasus Ujaran Kebencian dengan Modus Titip HP ke Pacar, Polisi Ungkap Pola Pelarian Tanpa Tujuan
Transaksi Blok Rp 5 Triliun Cetak Rekor, PANI Perkuat Cengkeraman di Konglomerasi CBDK
IHSG Akhiri Perdagangan di Zona Merah, Sektor Perbankan Jadi Penahan Tekanan
Defisit APBN Tembus Rp560,3 Triliun hingga November, Pemerintah Pastikan Masih Sesuai Jalur
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus pada Stabilitas Rupiah dan Momentum Pertumbuhan
Komite Eksekutif Otsus Papua Gelar Audiensi dengan Menteri PANRB, Bahas Konsolidasi Program Prioritas
UMP 2026 Jawa Barat Diproyeksi Naik 4,79%-6,87%, Formula Baru Pemerintah Ditolak Serikat Pekerja