PROJABAR.COM - Kasus sengketa tanah yang melibatkan Jusuf Kalla (JK) menguak masalah sistemik dalam dunia pertanahan kita: dualitas sertifikat. Bagaimana mungkin satu bidang tanah bisa memiliki dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sama-sama asli? Pertanyaan ini mencuat setelah JK yang memiliki SHGB atas tanah 16,4 hektar di Makassar, harus berhadapan dengan klaim PT GMTD Tbk atas tanah yang sama. Data BPN justru mencatat lahan tersebut atas nama JK. Lalu, di mana letak masalahnya?
Baca Juga: Jusuf Kalla Jadi Korban Mafia Tanah, Ungkap Modus Rekayasa Hukum dan Pemalsuan Dokumen
Mengapa Bisa Terjadi Sertifikat Ganda?
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan setidaknya ada tiga faktor penyebab utama.
Pertama, masalah data lama. Sertifikat yang diterbitkan sebelum 1997 (sering disebut KW 4,5,6) tidak dilengkapi peta digital. Data tersebut belum masuk dalam sistem database BPN yang modern. Akibatnya, saat ada permohonan baru, tanah itu terlihat "kosong" dalam sistem sehingga bisa diterbitkan sertifikat baru.
Kedua, konflik putusan pengadilan. Kadang terjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan pembatalan satu sertifikat dan penerbitan sertifikat baru. Jika putusan ini kemudian dibatalkan di tingkat banding atau kasasi, maka muncullah tumpang tindih hak atas tanah.
Ketiga, eksekusi tanpa "konstatering". Konstatering adalah proses pencocokan di lapangan untuk memastikan obyek yang dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Dalam kasus JK, diduga terjadi eksekusi tanpa langkah penting ini.
Dampak yang Dirasakan Masyarakat
Masalah sertifikat ganda bukan hanya urusan elite. Dampaknya langsung terasa oleh masyarakat.
Yang paling utama adalah hilangnya kepastian hukum. Sertifikat yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan kuat, justru menjadi sumber sengketa. Masyarakat menjadi ragu terhadap legalitas dokumen yang mereka pegang.
Dampak ekonomi juga signifikan. Tanah sengketa tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Pembangunan terhambat dan nilai properti menjadi turun. Investor pun menjadi enggan menanamkan modal di daerah dengan catatan sengketa tanah yang tinggi.
Secara sosial, konflik horizontal kerap terjadi. Pertikaian antar warga, bahkan keluarga, bisa dipicu oleh klaim ganda atas satu bidang tanah. Data menunjukkan 44% perkara di peradilan umum adalah konflik tanah.
Bagaimana Penyelesaian yang Tepat?
Mahkamah Agung sudah memiliki aturan jelas melalui Yurisprudensi MA No. 5/Yur/Pdt/2018. Prinsipnya, jika ada dua sertifikat asli, maka yang diakui adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu (first in time, first in right).
BPN sendiri sedang melakukan langkah preventif. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan digitalisasi data bertujuan memutakhirkan sertifikat lama. Masyarakat juga didorong memutakhiran sertifikat melalui aplikasi "Sentuh Tanahku".
Bagi pemegang sertifikat yang menghadapi masalah serupa, ada beberapa jalur yang bisa ditempuh. Mulai dari pengaduan ke kantor pertanahan setempat hingga mengajukan gugatan ke PTUN jika dinilai penerbitan sertifikat tersebut keliru.
Kasus JK ini menjadi pengingat bahwa masalah sertifikat ganda adalah penyakit sistemik. Penyelesaiannya membutuhkan perbaikan sistem administrasi pertanahan dari hulu ke hilir, serta kesadaran masyarakat untuk aktif memastikan kepastian hukum aset mereka.
Artikel Terkait
Wanita Bekasi Tipu 58 Korban dengan Kavling Fiktif Syariah, Kerugian Capai Rp3 Miliar
Ayah Tiri di Garut Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 9 Bulan, Aksi Bejak Terungkap Setelah 3 Tahun
Modus Ritual Pengobatan, Dukun di Bandung Cabuli Gadis di Bawah Umur
Kronologi Geng Motor Zeestier yang Picu Kericuhan: Serang Sekuriti Gym Kawasan Batununggal Saat Merasa “Dipelototi”
Terkuak Geng Motor Zeestier Pesta Miras Sebelum Ricuh di Gym, Dua Pelajar Terlibat dalam Penyerangan Satpam
Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Polisi Tangkap Pelaku dan Ungkap Motif Sengketa Lahan
Erwin Diperiksa Kejaksaan, Farhan Tegaskan Tidak Ada Intervensi Hukum
Jusuf Kalla Jadi Korban Mafia Tanah, Ungkap Modus Rekayasa Hukum dan Pemalsuan Dokumen
Polisi Ungkap Motif Psikologis Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pastikan Tidak Terkait Jaringan Teror
Helwa Bachmid Bongkar Pernikahan Diam-Diam dengan Habib Bahar, Istri Sah Ancam Laporkan ke Polisi