PROJABAR.COM - Seorang streamer bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob berusaha menghilangkan jejak digitalnya dengan menitipkan telepon genggamnya kepada pacar selama pelarian dari penegak hukum. Upaya itu dilakukan menyusul penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda yang menjeratnya.
Baca Juga: Kebijakan Tarif AS Picu Banjir Impor, Industri Tekstil dan Furnitur Indonesia Tertekan
Resbob, yang tercatat sebagai warga Jakarta Timur, sebelumnya terdeteksi berpindah-pindah lokasi setelah kasusnya viral. Ia tercatat berada di Surabaya, lalu kabur ke Solo, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan salah satu taktik Resbob untuk menyulitkan pelacakan. “Kemudian HP-nya dititipkan kepada pacar di Surabaya. Sehingga yang bersangkutan tidak pegang HP lagi,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Hendra, pola pelarian yang dilakukan Resbob tidak memiliki tujuan yang jelas. “Ia hanya berupaya lari sejauh-jauhnya tanpa tujuan pasti, untuk bersembunyi dari kejaran petugas,” jelasnya.
Saat berada di Semarang, pelaku diketahui sempat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Ungaran. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku terkait tindakan penghinaan yang dilakukan.
Kasus ini awalnya viral di media sosial dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Ujaran kebencian bernuansa SARA, termasuk penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu seperti Suku Sunda, dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Upaya penghilangan jejak digital dengan cara fisik, seperti tidak membawa perangkat komunikasi pribadi, merupakan salah satu tantangan dalam penyelidikan kriminal modern. Polisi biasanya mengandalkan metode lain seperti pelacakan transaksi finansial, data dari penyedia jasa internet, dan pemeriksaan terhadap kontak dekat pelaku.
Penanganan kasus ini berada di bawah wewenang Polda Jawa Barat, di mana dugaan penghinaan tersebut dialamatkan. Proses hukum terhadap Resbob masih berlanjut untuk menentukan pertanggungjawaban atas tindakannya.
Baca Juga: Dari Raksasa Impor ke Pengekspor Potensial: Jejak Langkah Indonesia Capai Surplus Beras 4,7 Juta Ton
Artikel Terkait
Usulan Kementerian Bencana Tuai Kontroversi, Respons Pedas Susi Jadi Sorotan
Thailand Bubarkan DPR, Kekuasaan Diklaim Dikembalikan ke Rakyat
PPP Jabar Siapkan 100 Kader Madya, Bekali Strategi Politik dan Pengabdian Masyarakat
Islam Indonesia dan Eksodus Intelektual Muda: Ketika Bertanya Dianggap Ancaman
Konten Kreator Viral Resbob Ditangkap di Semarang, Terancam 6 Tahun Penjara
Pekan Kebudayaan Daerah Jabar 2025 Tampilkan 42 Warisan Budaya dan Harmoni Tiga Pilar Budaya
Moratorium Perumahan Seluruh Jawa Barat Dicanangkan, Gubernur Dedi Mulyadi Tunggu Kajian Risiko Bencana dan Penyesuaian RTRW
ASN Digital BKN: Portal Terpadu dan Wajib MFA untuk 5.2 Juta Aparatur Sipil Negara
Dari Raksasa Impor ke Pengekspor Potensial: Jejak Langkah Indonesia Capai Surplus Beras 4,7 Juta Ton
Kebijakan Tarif AS Picu Banjir Impor, Industri Tekstil dan Furnitur Indonesia Tertekan