Ayah Tiri di Garut Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 9 Bulan, Aksi Bejak Terungkap Setelah 3 Tahun

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:47 WIB
Penangkapan pelaku kejahatan seksual terhadap anak oleh Unit PPA Satreskrim Polres Garut (Polres Garut )
Penangkapan pelaku kejahatan seksual terhadap anak oleh Unit PPA Satreskrim Polres Garut (Polres Garut )

PROJABAR.COM - Seorang ayah tiri berinisial H (54) ditangkap jajaran Polres Garut karena diduga kuat mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berstatus pelajar. Korban yang kini berusia belia bahkan telah mengandung selama sembilan bulan akibat perbuatan bejat yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Baca Juga: Wanita Bekasi Tipu 58 Korban dengan Kavling Fiktif Syariah, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Aksi keji pelaku berhasil terungkap berdasarkan kewaspadaan keluarga. Kakak kandung korban curiga melihat perubahan fisik dan perut adiknya yang membesar. Setelah dilakukan pendekatan dan pemeriksaan, terungkaplah fakta kelam yang selama ini dialami korban.

"Berdasarkan laporan dari kakak korban, kami kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, seperti dikutip dari siaran pers resmi Polres Garut.

Pelaku diduga melakukan pencabulan secara berulang kali kepada korban sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Eksploitasi yang berlangsung dalam waktu lama ini akhirnya mengakibatkan korban hamil.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dengan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian tengah mempelajari berkas perkara secara mendalam untuk membangun kasus yang kuat.

Di sisi kemanusiaan, Polres Garut tidak hanya fokus pada proses hukum pelaku. Kepedulian terhadap kondisi korban diwujudkan dengan memberikan pendampingan psikologis. Langkah ini diambil untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami korban akibat perbuatan orang yang seharusnya melindunginya.

Kasus ini menyoroti betapa rentannya anak-anak menjadi korban kejahatan seksual di lingkungan terdekat. Polres Garut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Tewas Usai Dipancing Rp700 Ribu, Bocah di Toilet Masjid Majalengka Dibunuh Pelaku Berperilaku Menyimpang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X