PROJABAR.COM - Dunia hukum dan BUMN Indonesia diguncang kontroversi. Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara. Vonis ini menuai polemik karena hakim mengakui tidak ada bukti Ira menerima keuntungan pribadi. Ironisnya, di bawah kepemimpinannya, ASDP justru mencetak laba bersih tertinggi sepanjang sejarah - Rp 637 miliar pada 2023.
Baca Juga: Nasib Pilu Alvaro: Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah 8 Bulan Hilang di Pesanggrahan
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Kasus ini berpusat pada akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2022. Ira mengakuisi 53 kapal bekas milik PT JN senilai Rp 1,27 triliun. Tujuannya strategis: memperkuat armada untuk rute komersial yang bisa mensubsidi rute daerah tertinggal.
Namun KPK menilai akuisisi ini merugikan negara Rp 1,25 triliun. KPK berargumen nilai kapal-kapal bekas itu terlalu tinggi. Padahal, kapal-kapal itu masih layak operasi dan telah berkontribusi pada laba perusahaan.
Paradoks Besar: Prestasi vs Pidana
Inilah yang membuat kasus ini unik:
Prestasi Gemilang:
-
Raih laba bersih tertinggi Rp 637 miliar (2023)
-
Tidak ada aliran dana ke Ira terbukti
-
Motivasi untuk kepentingan perusahaan
Vonis Pidana:
-
Dituduh rugikan negara Rp 1,25 triliun
-
Dianggap menguntungkan pihak lain
-
Kapal dinilai overvalue
Pendapat Hakim yang Berbeda
Ketua Majelis Hakim Sunoto justru menyampaikan pendapat berbeda. Ia ingin membebaskan Ira. Menurutnya, keputusan akuisisi adalah keputusan bisnis yang wajar.
Hakim Sunoto mengingatkan doktrin Business Judgement Rule. Prinsip ini melindungi direksi yang mengambil keputusan dengan iktikad baik. "Jika setiap keputusan bisnis dikriminalisasi, profesional terbaik akan takut memimpin BUMN," tegasnya.
Artikel Terkait
Museum di Beijing Tawarkan Kopi Campur Kecoak dan Ulat, Harga Rp106 Ribu per Cangkir
Wardatina Laporkan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya Dugaan Selingkuh dengan Suami
MenHAM Natalius Pigai Pastikan Pembela HAM Dapat Kekebalan Hukum dalam Revisi UU HAM
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
Kapolri Akan Tertibkan Ruang Digital Bukan untuk Membungkam Kebebasan Berekspresi
Analisis Kebijakan Penertiban Ruang Digital: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil
SOP Ilahi Menghadapi Orang yang Bandel dan Tidak Mau Taat
Drama Rumah Tangga dan Kekayaan Habib Bahar bin Smith: Fakta, Klaim, dan Kontroversi
Mengurai Stigma: Slytherin Bukan Sekadar Kubangan Anak Nakal di Hogwarts
Nasib Pilu Alvaro: Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah 8 Bulan Hilang di Pesanggrahan