Tragedi Ira Puspadewi: Di Balik Vonis 4,5 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Pencetak Laba Tertinggi

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 04:52 WIB
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi (Foto: Instagram @asdp.balikpapan)
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi (Foto: Instagram @asdp.balikpapan)

PROJABAR.COM - Dunia hukum dan BUMN Indonesia diguncang kontroversi. Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara. Vonis ini menuai polemik karena hakim mengakui tidak ada bukti Ira menerima keuntungan pribadi. Ironisnya, di bawah kepemimpinannya, ASDP justru mencetak laba bersih tertinggi sepanjang sejarah - Rp 637 miliar pada 2023.

Baca Juga: Nasib Pilu Alvaro: Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah 8 Bulan Hilang di Pesanggrahan

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kasus ini berpusat pada akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2022. Ira mengakuisi 53 kapal bekas milik PT JN senilai Rp 1,27 triliun. Tujuannya strategis: memperkuat armada untuk rute komersial yang bisa mensubsidi rute daerah tertinggal.

Namun KPK menilai akuisisi ini merugikan negara Rp 1,25 triliun. KPK berargumen nilai kapal-kapal bekas itu terlalu tinggi. Padahal, kapal-kapal itu masih layak operasi dan telah berkontribusi pada laba perusahaan.

Paradoks Besar: Prestasi vs Pidana

Inilah yang membuat kasus ini unik:

Prestasi Gemilang:

  • Raih laba bersih tertinggi Rp 637 miliar (2023)

  • Tidak ada aliran dana ke Ira terbukti

  • Motivasi untuk kepentingan perusahaan

Vonis Pidana:

  • Dituduh rugikan negara Rp 1,25 triliun

  • Dianggap menguntungkan pihak lain

  • Kapal dinilai overvalue

Pendapat Hakim yang Berbeda

Ketua Majelis Hakim Sunoto justru menyampaikan pendapat berbeda. Ia ingin membebaskan Ira. Menurutnya, keputusan akuisisi adalah keputusan bisnis yang wajar.

Hakim Sunoto mengingatkan doktrin Business Judgement Rule. Prinsip ini melindungi direksi yang mengambil keputusan dengan iktikad baik. "Jika setiap keputusan bisnis dikriminalisasi, profesional terbaik akan takut memimpin BUMN," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X