PROJABAR.COM - JAKARTA - Setelah tertunda, RUU Perampasan Aset akhirnya dipastikan masuk agenda prioritas DPR pada 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kesiapan penuh lembaganya untuk membahas rancangan undang-undang yang dinanti-nanti ini.
"Kami siap jika ditugaskan membahas RUU ini. Komisi III memang wilayah kerjanya," tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Kronologi Pasal 16 RKUHAP: Dari Reformasi Hukum ke Celah Penjebakan
Mengapa Baru Dibahas 2026?
Penundaan ini terjadi karena DPR harus menyelesaikan RUU turunan KUHP terlebih dahulu. Pemerintah dan DPR sedang fokus pada RUU tentang Penyesuaian Pidana yang harus tuntas sebelum KUHP baru berlaku 2 Januari 2026.
"Prioritas sekarang menyelesaikan RUU Penyesuaian Pidana. Targetnya rampung sebelum 9 Desember 2025," jelas Habiburokhman.
Waktu yang mepet menjadi alasan utama. DPR akan reses 10 Desember 2025, sementara masih banyak agenda lain yang harus diselesaikan.
Apa Istimewanya RUU Ini?
RUU Perampasan Aset akan menjadi terobosan dalam pemberantasan korupsi. Aturan ini memungkinkan negara merampas aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
Yang paling revolusioner, RUU ini akan mengadopsi sistem non-conviction based asset forfeiture. Artinya, aset bisa dirampas meski pelaku belum divonis bersalah.
Jejak Panjang Perampasan Aset
Perjalanan RUU ini sudah panjang:
-
2004: Ide awal muncul dari kasus korupsi BLBI
-
2023: Masuk Prolegnas Prioritas
-
2024: Tertunda karena fokus pada KUHP dan KUHAP
-
2026: Akan dibahas kembali
Kasus Hendra Rahardja, koruptor BLBI yang kabur ke Australia, menjadi contoh nyata mengapa aturan ini dibutuhkan.
Baca Juga: Ruang Gerak Persempit: Ancaman KUHAP Baru bagi Masa Depan Jurnalisme Investigasi di Indonesia
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Mali di Laga Kedua, Indra Sjafri Uji Coba Komposisi Pemain
Kabar Baik, Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp 7.087 Triliun
Gangguan Global Cloudflare Lumpuh Situs Utama, Soroti Kerapuhan Internet
Stasiun Cikarang, Hotel Darurat Bagi Para Pekerja Lembur Penunggu Kereta Pertama
KUHAP Baru Resmi Disahkan, Berlaku Per 2 Januari 2026 Temani KUHP Nasional
Kekuasaan vs Kebebasan: KUHAP Baru Dicemaskan Perluas Ruang Sewenang-wenang Aparat
KUHAP Baru Dikritik Tajam: Pasal Bermasalah Ancam Kebebasan Warga dan Keadilan
Sengketa Tanah Jusuf Kalla dan Problem Akut Sertifikat Ganda di Indonesia
Kronologi Pasal 16 RKUHAP: Dari Reformasi Hukum ke Celah Penjebakan
Ruang Gerak Persempit: Ancaman KUHAP Baru bagi Masa Depan Jurnalisme Investigasi di Indonesia