RUU Perampasan Aset Dipastikan Masuk Prolegnas 2026, Komisi III DPR Siap Jadi Penggodok

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 16:34 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pleno pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).  (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. )
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pleno pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. )

PROJABAR.COM - JAKARTA - Setelah tertunda, RUU Perampasan Aset akhirnya dipastikan masuk agenda prioritas DPR pada 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kesiapan penuh lembaganya untuk membahas rancangan undang-undang yang dinanti-nanti ini.

"Kami siap jika ditugaskan membahas RUU ini. Komisi III memang wilayah kerjanya," tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga: Kronologi Pasal 16 RKUHAP: Dari Reformasi Hukum ke Celah Penjebakan

Mengapa Baru Dibahas 2026?

Penundaan ini terjadi karena DPR harus menyelesaikan RUU turunan KUHP terlebih dahulu. Pemerintah dan DPR sedang fokus pada RUU tentang Penyesuaian Pidana yang harus tuntas sebelum KUHP baru berlaku 2 Januari 2026.

"Prioritas sekarang menyelesaikan RUU Penyesuaian Pidana. Targetnya rampung sebelum 9 Desember 2025," jelas Habiburokhman.

Waktu yang mepet menjadi alasan utama. DPR akan reses 10 Desember 2025, sementara masih banyak agenda lain yang harus diselesaikan.

Apa Istimewanya RUU Ini?

RUU Perampasan Aset akan menjadi terobosan dalam pemberantasan korupsi. Aturan ini memungkinkan negara merampas aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Yang paling revolusioner, RUU ini akan mengadopsi sistem non-conviction based asset forfeiture. Artinya, aset bisa dirampas meski pelaku belum divonis bersalah.

Jejak Panjang Perampasan Aset

Perjalanan RUU ini sudah panjang:

  • 2004: Ide awal muncul dari kasus korupsi BLBI

  • 2023: Masuk Prolegnas Prioritas

  • 2024: Tertunda karena fokus pada KUHP dan KUHAP

  • 2026: Akan dibahas kembali

Kasus Hendra Rahardja, koruptor BLBI yang kabur ke Australia, menjadi contoh nyata mengapa aturan ini dibutuhkan.

Baca Juga: Ruang Gerak Persempit: Ancaman KUHAP Baru bagi Masa Depan Jurnalisme Investigasi di Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X