UMP 2026 Jawa Barat Diproyeksi Naik 4,79%-6,87%, Formula Baru Pemerintah Ditolak Serikat Pekerja

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 21:10 WIB
UMP 2026 Jawa Barat Diproyeksi Naik 4,79%-6,87%, Formula Baru Pemerintah Ditolak Serikat Pekerja (Gambar oleh günter dari Pixabay)
UMP 2026 Jawa Barat Diproyeksi Naik 4,79%-6,87%, Formula Baru Pemerintah Ditolak Serikat Pekerja (Gambar oleh günter dari Pixabay)

PROJABAR.COM - Pemerintah telah menetapkan formula baru untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang mengintegrasikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebuah indeks penyesuaian. Penerapan formula ini di Jawa Barat menuai penolakan dari sejumlah serikat pekerja yang menilai kenaikan upah yang dihasilkan akan lebih rendah dan tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.

Formula tersebut, sebagaimana menjadi dasar perhitungan nasional, menggunakan rumus: Kenaikan UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α), dengan α (alfa) berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Nilai alfa yang lebih tinggi dari regulasi sebelumnya ini disebut sebagai bentuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Komite Eksekutif Otsus Papua Gelar Audiensi dengan Menteri PANRB, Bahas Konsolidasi Program Prioritas

Berdasarkan data kinerja ekonomi Jawa Barat, simulasi kenaikan UMP pun dirinci. Mengacu pada laporan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan per Rabu (17 Desember 2025), inflasi tahunan Jabar sebesar 2,19% dan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2025 sebesar 5,20%.

Dengan data itu, kenaikan UMP Jawa Barat 2026 diperkirakan berkisar antara 4,79% (jika alfa 0,5) hingga 6,87% (jika alfa 0,9). Dalam nominal, UMP yang pada 2025 sebesar Rp2.191.238 berpotensi naik menjadi antara Rp2.296.187 hingga Rp2.341.757.

Penolakan keras datang dari konfederasi dan serikat pekerja. Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengkritik penggunaan indeks alfa yang dinilai justru berpotensi menekan kenaikan upah. Ia membandingkannya dengan kenaikan UMP 2025 Jabar yang mencapai 6,5%.

"Kalau pertumbuhan ekonomi, ditambah inflasi, berarti (kenaikannya) hanya sekitar 4 persen, setelah dikurangi indeks tertentu tadi. Inikan luar biasa, tahun kemarin saja 6,5 persen kenaikannya, berarti sekarang ada penurunan kenaikan upah," kata Dadan, seperti dikutip Rabu (17/12/2025).

Kritik serupa disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat. Mereka menilai formula pemerintah terlalu menitikberatkan pada stabilitas dunia usaha dan mengabaikan realitas kenaikan biaya hidup pekerja, terutama di kawasan industri.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Heru Saptaji, pernah menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi Jabar hingga kuartal III-2025 didukung oleh konsumsi rumah tangga yang tetap kuat. Namun, daya beli ini terancam jika kenaikan upah minim.

Simulasi dan proyeksi angka ini belum merupakan ketetapan akhir. Besaran resmi UMP 2026 Jawa Barat baru akan ditetapkan oleh Gubernur melalui keputusan mendatang, setelah melalui proses kajian dan pertimbangan lebih lanjut.
Baca Juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus pada Stabilitas Rupiah dan Momentum Pertumbuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X