Jusuf Kalla Jadi Korban Mafia Tanah, Ungkap Modus Rekayasa Hukum dan Pemalsuan Dokumen

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 12:30 WIB
Jusuf Kalla Jadi Korban Mafia Tanah, Ungkap Modus Rekayasa Hukum dan Pemalsuan Dokumen (Instagram/ @jusufkalla)
Jusuf Kalla Jadi Korban Mafia Tanah, Ungkap Modus Rekayasa Hukum dan Pemalsuan Dokumen (Instagram/ @jusufkalla)

PROJABAR.COM - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), secara terbuka mengungkap bahwa dirinya menjadi korban praktik mafia tanah. Sengketa lahan seluas 16,4 hektare miliknya di Makassar diduga kuat melibatkan jaringan terorganisir.

JK menegaskan, persoalan ini bukan hanya tentang dirinya. Ini adalah contoh nyata masalah sistemik yang mengancam kepastian hukum dan hak milik warga negara Indonesia.

“Mafia ini harus diberantas, jadi harus dilawan! Kalau dibiarkan akan begini akibatnya,” tegas JK dalam keterangannya pada Senin, 10 November 2025.

Kronologi Kepemilikan Lahan

Sengketa ini berpusat pada sebidang tanah di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Parang Tambung, Tamalate, Makassar. JK menuturkan, lahan tersebut dibelinya secara sah dari ahli waris Raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.

Ia menyatakan memiliki bukti legalitas lengkap atas kepemilikan tanah tersebut. Kepemilikan ini diperkuat dengan sertifikat yang masih berlaku.

Modus Operandi Mafia Tanah

JK menjelaskan, kasus yang menimpanya memakai pola klasik mafia pertanahan. Modusnya melibatkan rekayasa hukum, pemalsuan dokumen, hingga pemalsuan identitas untuk merebut hak milik secara ilegal.

“Bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal,” ucap JK.

“Dibuat dengan cara rekayasa hukum, memalsukan dokumen, memalsukan orang. Itu praktik lama, dan kita harus lawan bersama-sama,” imbuhnya.

Ancaman bagi Masyarakat dan Investasi

Menurut JK, kasus seperti ini bisa menimpa siapa saja. Masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan hukum atau akses ke lembaga peradilan justru paling rentan menjadi korban berikutnya.

Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama. Praktik mafia tanah masih bisa beroperasi dengan bebas.

JK mengingatkan, jika tidak ditangani serius, persoalan ini bisa merusak kepercayaan publik. Ketidakpastian hukum juga akan mengganggu iklim investasi dan pembangunan nasional.

Dukungan dari Pemerintah

Dalam kasus ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut telah menegaskan bahwa tanah sengketa tersebut sah milik Jusuf Kalla. Penegasan ini memperkuat posisi hukum JK.

Dengan dukungan ini, JK berharap pemerintah tidak hanya menindak kasusnya. Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pertanahan nasional.

“Menteri ATR/BPN Nusron sudah mengatakan bahwa yang sah itu milik saya. Mafianya harus diberantas, dilawan. Kalau dibiarkan, akibatnya akan seperti ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Redenominasi Rupiah Masih Wacana, Purbaya Tegaskan Kebijakan Itu Ranah BI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X