PROJABAR.COM - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), secara terbuka mengungkap bahwa dirinya menjadi korban praktik mafia tanah. Sengketa lahan seluas 16,4 hektare miliknya di Makassar diduga kuat melibatkan jaringan terorganisir.
JK menegaskan, persoalan ini bukan hanya tentang dirinya. Ini adalah contoh nyata masalah sistemik yang mengancam kepastian hukum dan hak milik warga negara Indonesia.
“Mafia ini harus diberantas, jadi harus dilawan! Kalau dibiarkan akan begini akibatnya,” tegas JK dalam keterangannya pada Senin, 10 November 2025.
Kronologi Kepemilikan Lahan
Sengketa ini berpusat pada sebidang tanah di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Parang Tambung, Tamalate, Makassar. JK menuturkan, lahan tersebut dibelinya secara sah dari ahli waris Raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.
Ia menyatakan memiliki bukti legalitas lengkap atas kepemilikan tanah tersebut. Kepemilikan ini diperkuat dengan sertifikat yang masih berlaku.
Modus Operandi Mafia Tanah
JK menjelaskan, kasus yang menimpanya memakai pola klasik mafia pertanahan. Modusnya melibatkan rekayasa hukum, pemalsuan dokumen, hingga pemalsuan identitas untuk merebut hak milik secara ilegal.
“Bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal,” ucap JK.
“Dibuat dengan cara rekayasa hukum, memalsukan dokumen, memalsukan orang. Itu praktik lama, dan kita harus lawan bersama-sama,” imbuhnya.
Ancaman bagi Masyarakat dan Investasi
Menurut JK, kasus seperti ini bisa menimpa siapa saja. Masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan hukum atau akses ke lembaga peradilan justru paling rentan menjadi korban berikutnya.
Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama. Praktik mafia tanah masih bisa beroperasi dengan bebas.
JK mengingatkan, jika tidak ditangani serius, persoalan ini bisa merusak kepercayaan publik. Ketidakpastian hukum juga akan mengganggu iklim investasi dan pembangunan nasional.
Dukungan dari Pemerintah
Dalam kasus ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut telah menegaskan bahwa tanah sengketa tersebut sah milik Jusuf Kalla. Penegasan ini memperkuat posisi hukum JK.
Dengan dukungan ini, JK berharap pemerintah tidak hanya menindak kasusnya. Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pertanahan nasional.
“Menteri ATR/BPN Nusron sudah mengatakan bahwa yang sah itu milik saya. Mafianya harus diberantas, dilawan. Kalau dibiarkan, akibatnya akan seperti ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Redenominasi Rupiah Masih Wacana, Purbaya Tegaskan Kebijakan Itu Ranah BI
Artikel Terkait
Motif Ganda di Balik Pembunuhan Karyawati Minimarket oleh Atasannya Terkuak
Judul: Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Klaim Anaknya Berayah Ridwan Kamil Patah oleh Hasil Tes DNA
Tewas Usai Dipancing Rp700 Ribu, Bocah di Toilet Masjid Majalengka Dibunuh Pelaku Berperilaku Menyimpang
Wanita Bekasi Tipu 58 Korban dengan Kavling Fiktif Syariah, Kerugian Capai Rp3 Miliar
Ayah Tiri di Garut Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 9 Bulan, Aksi Bejak Terungkap Setelah 3 Tahun
Modus Ritual Pengobatan, Dukun di Bandung Cabuli Gadis di Bawah Umur
Kronologi Geng Motor Zeestier yang Picu Kericuhan: Serang Sekuriti Gym Kawasan Batununggal Saat Merasa “Dipelototi”
Terkuak Geng Motor Zeestier Pesta Miras Sebelum Ricuh di Gym, Dua Pelajar Terlibat dalam Penyerangan Satpam
Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Polisi Tangkap Pelaku dan Ungkap Motif Sengketa Lahan
Erwin Diperiksa Kejaksaan, Farhan Tegaskan Tidak Ada Intervensi Hukum