Pasca-Bencana Mematikan, Kemenhut Segel 4 Lokasi Diduga Penyebab Banjir Sumatera

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 21:34 WIB
Menhut Raja Juli Antoni
Menhut Raja Juli Antoni

PROJABAR.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai melakukan tindakan tegas dengan menyegel empat subyek hukum yang diduga berkontribusi pada bencana banjir dan longsor besar di Sumatera. Langkah ini diambil sebagai bagian dari operasi penegakan hukum menyusul bencana yang telah menelan korban jiwa ratusan orang.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan ada kompromi bagi perusak hutan. "Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Baca Juga: Sawit untuk Kedaulatan Energi: Prabowo Perkuat Komitmen Biofuel di Tengah Gejolak Global

Lokasi yang Disegel dan Modus Dugaan Pelanggaran

Keempat lokasi yang telah disegel tersebut berada di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara. Satu lokasi merupakan areal konsesi perusahaan, yaitu TPL di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur. Tiga lokasi lainnya adalah area Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) milik perorangan dengan inisial JAM, AR, dan DP.

Operasi penyegelan merupakan bagian dari penyidikan terhadap total 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran. Penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan mendalami dugaan bahwa izin PHAT digunakan sebagai kedok untuk aktivitas penebangan liar di kawasan hutan negara.

Konteks Bencana yang Memicu Operasi

Operasi penegakan hukum ini adalah respons langsung terhadap bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 1 Desember 2025 mencatat korban jiwa mencapai 604 orang, dengan 468 orang masih dinyatakan hilang.

Di Sumatera Utara saja, bencana menyebabkan sedikitnya 295 orang meninggal dan merusak ribuan rumah serta fasilitas publik. Analisis awal Gakkum Kehutanan menyebutkan kerusakan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan sebagai pemicu utama bencana, di samping faktor curah hujan ekstrem.

Penyelidikan Berlanjut dan Ancaman Hukum

Penyidikan terhadap keempat lokasi yang disegel masih terus berlangsung. Gakkum Kehutanan mengumpulkan bukti berupa sampel kayu dan meminta keterangan. Terhadap satu pemilik PHAT berinisial JAM, telah dilakukan penyidikan setelah ditemukan empat truk pengangkut kayu tanpa dokumen sah.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar berdasarkan UU Kehutanan. Kemenhut juga berencana menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan dan mempertimbangkan gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan.

Pakar Soroti Akar Masalah Ekologis

Pakar hidrologi hutan dari UGM, Dr. Hatma Suryatmojo, menyatakan bencana ini adalah akumulasi kerusakan lingkungan di hulu DAS. Cuaca ekstrem, yang ditandai dengan curah hujan mencapai 411 mm dalam sehari di beberapa wilayah, hanya menjadi pemicu.

Hatma menjelaskan, hilangnya tutupan hutan menghilangkan fungsi alamiah hutan sebagai penyerap dan penahan air. Akibatnya, sebagian besar air hujan berubah menjadi aliran permukaan yang deras menuju hilir, membawa material tanah dan puing yang akhirnya memicu banjir bandang.

Rencana Tindak Lanjut dan Pemeriksaan

Kemenhut telah mengidentifikasi delapan subyek hukum lainnya yang akan segera disegel. Seluruh subyek hukum yang teridentifikasi, baik yang telah disegel maupun yang akan disegel, dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Selasa, 9 Desember 2025.

Menteri Raja Juli Antoni memastikan operasi penegakan hukum akan terus dilakukan. Pernyataan ini sekaligus menindaklanjuti komitmennya di hadapan Komisi IV DPR RI beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Kosong Adalah Isi, Isi Adalah Kosong - Edisi Pejabat Nusantara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X