PROJABAR.COM – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menuai kritik dari berbagai kalangan karena memberikan kewenangan luas kepada aparat kepolisian. Beberapa pasal dinilai berpotensi mengancam hak-hak dasar warga negara dalam proses hukum.
Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 124 RUU KUHAP memungkinkan penyadapan dan perekaman komunikasi digital tanpa izin hakim. Ketentuan ini tidak membatasi secara jelas ruang lingkup penyadapan yang dapat dilakukan.
Pasal 132A memberikan kewenangan kepada polisi untuk membekukan secara sepihak tabungan dan semua jejak digital warga. Cakupannya meliputi rekening bank, media sosial, hingga data penyimpanan cloud.
Baca Juga: Kekuasaan vs Kebebasan: KUHAP Baru Dicemaskan Perluas Ruang Sewenang-wenang Aparat
Pasal 112A mengatur penyitaan HP, laptop, dan data elektronik yang dapat disimpan dalam waktu lama. Kewenangan ini berlaku bahkan terhadap orang yang tidak berstatus sebagai tersangka.
Pasal 5 RUU KUHAP memungkinkan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Para pengkritik menilai RUU KUHAP dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Masyarakat sipil mengkhawatirkan dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga: KUHAP Baru Resmi Disahkan, Berlaku Per 2 Januari 2026 Temani KUHP Nasional
Akademisi hukum menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas dan proporsional. Pembatasan kewenangan dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran hak warga negara.
Draf RUU KUHAP saat masih dalam proses pembahasan di DPR. Berbagai masukan dari masyarakat dan ahli hukum terus dikumpulkan untuk penyempurnaan.
Pemerintah menyatakan akan mempertimbangkan semua masukan dari publik. Revisi terhadap pasal-pasal kontroversial diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkeadilan.
Ikuti terus kabar terbaru seputar Jawa Barat hanya di Projabar.com, portal berita yang menyajikan informasi cepat, akurat, dan terpercaya.***
Artikel Terkait
Kuota Haji Jawa Barat Turun, Kabupaten Bandung Hanya Dapat 429 Jamaah
Menkeu Purbaya Tak Mau Ceplas-Ceplos Lagi: "Nanti Saya Dimarahi"
Kemenkeu Buka Lowongan untuk Lulusan SMA di Bea Cukai, Rekrut 300 Tenaga Lapangan
Menteri Keuangan Pastikan Redenominasi Rupiah Sepenuhnya Wewenang Bank Indonesia
Kemenkes Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berbasis Kompetensi "ga perlu rujuk 3 kali"
Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Berkomentar Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Cianjur Berlari Bupati Series 2025: Event Lari Gratis dengan Hadiah Umroh dan Tunai
DPR Sahkan RUU KUHAP di Tengah Kritik: Perlindungan Warga versus Kewenangan Aparat yang Menguat
KUHAP Baru Resmi Disahkan, Berlaku Per 2 Januari 2026 Temani KUHP Nasional
Kekuasaan vs Kebebasan: KUHAP Baru Dicemaskan Perluas Ruang Sewenang-wenang Aparat