RUU KUHAP Menuai Kritik: Penyadapan hingga Penahanan Tanpa Izin Hakim Jadi Sorotan

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 21:10 WIB
RUU KUHAP Menuai Kritik: Penyadapan hingga Penahanan Tanpa Izin Hakim Jadi Sorotan (Rismayanti Mamong)
RUU KUHAP Menuai Kritik: Penyadapan hingga Penahanan Tanpa Izin Hakim Jadi Sorotan (Rismayanti Mamong)

PROJABAR.COM – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menuai kritik dari berbagai kalangan karena memberikan kewenangan luas kepada aparat kepolisian. Beberapa pasal dinilai berpotensi mengancam hak-hak dasar warga negara dalam proses hukum.

Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 124 RUU KUHAP memungkinkan penyadapan dan perekaman komunikasi digital tanpa izin hakim. Ketentuan ini tidak membatasi secara jelas ruang lingkup penyadapan yang dapat dilakukan.

Pasal 132A memberikan kewenangan kepada polisi untuk membekukan secara sepihak tabungan dan semua jejak digital warga. Cakupannya meliputi rekening bank, media sosial, hingga data penyimpanan cloud.

Baca Juga: Kekuasaan vs Kebebasan: KUHAP Baru Dicemaskan Perluas Ruang Sewenang-wenang Aparat

Pasal 112A mengatur penyitaan HP, laptop, dan data elektronik yang dapat disimpan dalam waktu lama. Kewenangan ini berlaku bahkan terhadap orang yang tidak berstatus sebagai tersangka.

Pasal 5 RUU KUHAP memungkinkan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Para pengkritik menilai RUU KUHAP dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Masyarakat sipil mengkhawatirkan dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga: KUHAP Baru Resmi Disahkan, Berlaku Per 2 Januari 2026 Temani KUHP Nasional

Akademisi hukum menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas dan proporsional. Pembatasan kewenangan dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran hak warga negara.

Draf RUU KUHAP saat masih dalam proses pembahasan di DPR. Berbagai masukan dari masyarakat dan ahli hukum terus dikumpulkan untuk penyempurnaan.

Pemerintah menyatakan akan mempertimbangkan semua masukan dari publik. Revisi terhadap pasal-pasal kontroversial diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkeadilan.

Ikuti terus kabar terbaru seputar Jawa Barat hanya di Projabar.com, portal berita yang menyajikan informasi cepat, akurat, dan terpercaya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al Dira Achmad Arrazib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X