PROJABAR.COM – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menghentikan pembangunan lift kaca di Tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, karena proyek tersebut berjalan tanpa memiliki izin lengkap. Keputusan ini disampaikan setelah pemeriksaan mendalam terhadap dokumen perizinan proyek wisata tersebut.
Pembangunan lift kaca yang rencananya setinggi 180 meter ini hanya mengantongi izin untuk bangunan di atas tebing, bukan untuk konstruksi lift yang menempel pada tebing. Pengelola proyek diberikan tenggat waktu enam bulan untuk membongkar seluruh struktur yang telah dibangun.
Baca Juga: MenHAM Natalius Pigai Pastikan Pembela HAM Dapat Kekebalan Hukum dalam Revisi UU HAM
Pemeriksaan pihak berwenang menemukan bahwa proyek ini mencakup tiga rencana bangunan yaitu loket tiket, jembatan layang, dan lift kaca. Namun, seluruh rencana tersebut melanggar berbagai peraturan perizinan yang berlaku.
Pelanggaran yang teridentifikasi meliputi ketiadaan izin lingkungan, ketidaksesuaian dengan tata ruang, serta tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut. Lokasi pembangunan juga berada di kawasan konservasi perairan yang secara hukum tidak memperbolehkan aktivitas wisata.
Gubernur Koster menegaskan bahwa setiap investasi di Bali harus mengutamakan perlindungan terhadap alam, budaya, dan kearifan lokal. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak boleh menjadi bentuk eksploitasi yang merusak ekosistem dan masa depan daerah.
Kebijakan penghentian ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata. Bali konsisten menolak proyek-proyek yang berpotensi merusak landscape alam dan budaya setempat.
Masyarakat setempat menyambut positif keputusan penghentian proyek ini. Mereka mengapresiasi langkah tegas gubernur dalam melindungi kawasan konservasi dari eksploitasi berlebihan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pengelola proyek telah mulai mempersiapkan proses pembongkaran sesuai dengan tenggat yang diberikan. Pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Ikuti terus kabar terbaru seputar Jawa Barat hanya di Projabar.com, portal berita yang menyajikan informasi cepat, akurat, dan terpercaya.***
Artikel Terkait
Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Berkomentar Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Cianjur Berlari Bupati Series 2025: Event Lari Gratis dengan Hadiah Umroh dan Tunai
DPR Sahkan RUU KUHAP di Tengah Kritik: Perlindungan Warga versus Kewenangan Aparat yang Menguat
KUHAP Baru Resmi Disahkan, Berlaku Per 2 Januari 2026 Temani KUHP Nasional
Kekuasaan vs Kebebasan: KUHAP Baru Dicemaskan Perluas Ruang Sewenang-wenang Aparat
RUU KUHAP Menuai Kritik: Penyadapan hingga Penahanan Tanpa Izin Hakim Jadi Sorotan
Menkeu Nurut!! Beban Utang Kereta Cepat Whoosh Triliunan Rupiah, Pemerintah Cari Skema Pembayaran
Pemerintah Percepat Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN Melalui PMK 73/2025
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat Tanpa KTP
MenHAM Natalius Pigai Pastikan Pembela HAM Dapat Kekebalan Hukum dalam Revisi UU HAM