PROJABAR.COM – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa para pembela HAM akan memperoleh hak kekebalan hukum dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini bertujuan melindungi kelompok masyarakat sipil dari proses hukum saat menjalankan tugas pembelaan HAM.
Pigai menegaskan hal ini dalam acara Kick-Off Satu Data HAM di Jakarta, Jumat (21/11/2025). Ia menyoroti para aktivis HAM yang kerap berhadapan dengan proses hukum saat melakukan tugasnya, meskipun pelanggaran hukum tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Yang ringan-ringan, biasa saja. Tanda tangan, hitam di atas putih, meterai 10 ribu, lalu pulang. Kan gampang," ujar Pigai mencontohkan mekanisme penyelesaian untuk pelanggaran administratif ringan.
Baca Juga: Menkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat Tanpa KTP
Namun Pigai menekankan bahwa pelanggaran berat yang merusak moralitas, integritas nasional, atau termasuk kategori kriminal berat tetap akan dipidana. Untuk kasus yang tidak mengancam integritas negara, ia merekomendasikan pendekatan keadilan restoratif.
Revisi UU HAM tersebut telah disetujui Badan Legislasi DPR RI untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2026. Pembahasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk organisasi masyarakat sipil.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia. Pigai menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kerja-kerja kemanusiaan.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN Melalui PMK 73/2025
Masyarakat sipil menyambut positif langkah ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis pembela HAM. Koordinasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat akan terus dilakukan selama proses revisi.
Implementasi kekebalan hukum ini akan diatur secara detail dalam revisi UU HAM untuk mencegah penyalahgunaan. Mekanisme pengawasan independen juga akan dibentuk untuk memastikan transparansi.
Ikuti terus kabar terbaru seputar Jawa Barat hanya di Projabar.com, portal berita yang menyajikan informasi cepat, akurat, dan terpercaya.***
Artikel Terkait
Kemenkes Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berbasis Kompetensi "ga perlu rujuk 3 kali"
Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Berkomentar Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Cianjur Berlari Bupati Series 2025: Event Lari Gratis dengan Hadiah Umroh dan Tunai
DPR Sahkan RUU KUHAP di Tengah Kritik: Perlindungan Warga versus Kewenangan Aparat yang Menguat
KUHAP Baru Resmi Disahkan, Berlaku Per 2 Januari 2026 Temani KUHP Nasional
Kekuasaan vs Kebebasan: KUHAP Baru Dicemaskan Perluas Ruang Sewenang-wenang Aparat
RUU KUHAP Menuai Kritik: Penyadapan hingga Penahanan Tanpa Izin Hakim Jadi Sorotan
Menkeu Nurut!! Beban Utang Kereta Cepat Whoosh Triliunan Rupiah, Pemerintah Cari Skema Pembayaran
Pemerintah Percepat Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN Melalui PMK 73/2025
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat Tanpa KTP