PROJABAR.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat pembayaran dana kompensasi kepada PT Pertamina dan PT PLN melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 19 November 2025 untuk mengoptimalkan penugasan BUMN dalam penjualan BBM dan listrik di bawah harga pasar.
PMK 73/2025 mengatur pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan sebesar 70% dari hasil reviu perhitungan bulanan. Mekanisme ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang membayarkan kompensasi setiap tiga bulan sekali, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas kedua BUMN.
Baca Juga: Korban Eksibisionisme di Benhill Dapat Perlindungan Tak Terduga dari Petugas Damkar
Aturan baru ini juga memberikan fleksibilitas kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan besaran persentase pembayaran sesuai kemampuan keuangan negara. Kebijakan tersebut mengikuti hasil pemeriksaan BPK atas kompensasi tahun sebelumnya yang merekomendasikan perbaikan sistem.
Mekanisme penyelesaian kelebihan pembayaran kompensasi diatur melalui pengurangan pembayaran periode berikutnya atau penyetoran kembali ke kas negara. Untuk PPN atas kelebihan penerimaan, penyelesaian dapat berupa pengurangan pembayaran PPN kompensasi periode selanjutnya.
Pembayaran kompensasi bulanan dilakukan berdasarkan perhitungan proyeksi dari Direktorat Jenderal Anggaran yang direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Proses reviu dilakukan secara ketat untuk memastikan akurasi perhitungan.
Baca Juga: RUU KUHAP Menuai Kritik: Penyadapan hingga Penahanan Tanpa Izin Hakim Jadi Sorotan
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap operasional BUMN yang menjalankan penugasan publik. Diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan energi nasional dan mendukung program pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Evaluasi implementasi PMK 73/2025 akan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan. Penyesuaian akan dilakukan jika diperlukan berdasarkan perkembangan kondisi fiskal negara.
Ikuti terus kabar terbaru seputar Jawa Barat hanya di Projabar.com, portal berita yang menyajikan informasi cepat, akurat, dan terpercaya.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tak Mau Ceplas-Ceplos Lagi: "Nanti Saya Dimarahi"
Kemenkeu Buka Lowongan untuk Lulusan SMA di Bea Cukai, Rekrut 300 Tenaga Lapangan
Menteri Keuangan Pastikan Redenominasi Rupiah Sepenuhnya Wewenang Bank Indonesia
Kemenkes Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berbasis Kompetensi "ga perlu rujuk 3 kali"
Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Berkomentar Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Cianjur Berlari Bupati Series 2025: Event Lari Gratis dengan Hadiah Umroh dan Tunai
DPR Sahkan RUU KUHAP di Tengah Kritik: Perlindungan Warga versus Kewenangan Aparat yang Menguat
KUHAP Baru Resmi Disahkan, Berlaku Per 2 Januari 2026 Temani KUHP Nasional
Kekuasaan vs Kebebasan: KUHAP Baru Dicemaskan Perluas Ruang Sewenang-wenang Aparat
RUU KUHAP Menuai Kritik: Penyadapan hingga Penahanan Tanpa Izin Hakim Jadi Sorotan