Pemerintah Percepat Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN Melalui PMK 73/2025

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 07:30 WIB
Pemerintah Percepat Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN Melalui PMK 73/2025 (Kemenkeu)
Pemerintah Percepat Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN Melalui PMK 73/2025 (Kemenkeu)

PROJABAR.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat pembayaran dana kompensasi kepada PT Pertamina dan PT PLN melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 19 November 2025 untuk mengoptimalkan penugasan BUMN dalam penjualan BBM dan listrik di bawah harga pasar.

PMK 73/2025 mengatur pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan sebesar 70% dari hasil reviu perhitungan bulanan. Mekanisme ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang membayarkan kompensasi setiap tiga bulan sekali, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas kedua BUMN.

Baca Juga: Korban Eksibisionisme di Benhill Dapat Perlindungan Tak Terduga dari Petugas Damkar

Aturan baru ini juga memberikan fleksibilitas kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan besaran persentase pembayaran sesuai kemampuan keuangan negara. Kebijakan tersebut mengikuti hasil pemeriksaan BPK atas kompensasi tahun sebelumnya yang merekomendasikan perbaikan sistem.

Mekanisme penyelesaian kelebihan pembayaran kompensasi diatur melalui pengurangan pembayaran periode berikutnya atau penyetoran kembali ke kas negara. Untuk PPN atas kelebihan penerimaan, penyelesaian dapat berupa pengurangan pembayaran PPN kompensasi periode selanjutnya.

Pembayaran kompensasi bulanan dilakukan berdasarkan perhitungan proyeksi dari Direktorat Jenderal Anggaran yang direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Proses reviu dilakukan secara ketat untuk memastikan akurasi perhitungan.

Baca Juga: RUU KUHAP Menuai Kritik: Penyadapan hingga Penahanan Tanpa Izin Hakim Jadi Sorotan

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap operasional BUMN yang menjalankan penugasan publik. Diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan energi nasional dan mendukung program pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Evaluasi implementasi PMK 73/2025 akan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan. Penyesuaian akan dilakukan jika diperlukan berdasarkan perkembangan kondisi fiskal negara.

Ikuti terus kabar terbaru seputar Jawa Barat hanya di Projabar.com, portal berita yang menyajikan informasi cepat, akurat, dan terpercaya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al Dira Achmad Arrazib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X