Prabowo Ambil Langkah Strategis: PP Baru Ditempuh untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil bagi Polri

photo author
- Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia, yang juga dihadiri oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, (Sabtu (20/12/2025). ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia, yang juga dihadiri oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, (Sabtu (20/12/2025). ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)

PROJABAR.COM - Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah untuk menyelesaikan kontroversi regulasi yang membuka peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Arahan itu diberikan sebagai respons atas sorotan publik terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, 32 tahun, sebagai tersangka suap uang ijon proyek. Harta kekayaannya tercatat Rp 79,1 miliar.

Pemerintah memilih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang dianggap memiliki cakupan lebih luas dan mampu mengatasi persoalan lintas kementerian dan lembaga.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa arahan Presiden menjadi landasan pencarian solusi.

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Polemik ini berawal dari terbitnya Perpol 10/2025 yang mengatur penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga. Regulasi internal Polri itu langsung menuai kritik karena dianggap mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK secara tegas melarang personel polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk menindaklanjuti instruksi Presiden, Yusril segera menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan kunci. Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

Dari pertemuan itu, disepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Yusril menyatakan RPP akan disusun sebagai pelaksanaan dari dua dasar hukum utama. “Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah... untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian... dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.

Pasal 19 UU ASN menjadi pijakan hukum penting. Pasal itu pada prinsipnya menyatakan jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. RPP yang akan disusun bertujuan merinci “jabatan-jabatan tertentu” yang dimaksudkan dalam pasal tersebut, sehingga memberikan kepastian dan batasan yang jelas.

Pemilihan instrumen PP dinilai lebih tepat dibandingkan Perpol untuk menyelesaikan masalah ini. Yusril menegaskan bahwa Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengatur lingkup internal Polri. Sementara, PP memiliki kekuatan dan cakupan yang lebih luas untuk mengatur koordinasi antar-instansi pemerintahan, yang diperlukan dalam penempatan jabatan lintas kementerian dan lembaga tersebut.

Langkah penyusunan PP ini diharapkan dapat mengakhiri dualisme hukum dan polemik publik yang telah berlangsung. Dengan adanya regulasi setingkat pemerintah ini, diharapkan tercipta sinkronisasi antara kebutuhan penempatan tenaga profesional, kepatuhan terhadap putusan MK, dan prinsip reformasi birokrasi.
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2026 Diproyeksi Naik Rp110 Ribu hingga Rp155 Ribu, Ditetapkan Paling Lambat 24 Desember

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X