PROJABAR.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia wajib menerima pasien dalam kondisi gawat darurat meskipun tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk. Penegasan ini disampaikan menanggapi kasus penolakan terhadap warga Baduy Dalam yang membutuhkan penanganan medis darurat.
Budi menyatakan bahwa aturan ini berlaku untuk semua kondisi darurat dimana nyawa pasien menjadi taruhannya. Persyaratan administrasi tidak boleh menghambat penanganan medis yang bersifat mendesak dan kritis. Koordinasi telah dilakukan dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk memastikan implementasi aturan ini.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN Melalui PMK 73/2025
"Kalau pasien masuk dalam kondisi kritis, tidak boleh ditolak. Saya sudah bicara dengan Pak Ghufron supaya bisa dikomunikasikan dengan rumah sakit daerah agar tetap diterima," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Kebijakan ini merupakan respons langsung setelah viralnya kasus warga Baduy Dalam yang mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan darurat karena keterbatasan dokumen identitas. Budi menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dibanding prosedur administratif.
BPJS Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit mitra untuk mematuhi ketentuan ini. Ali Ghufron Mukti menyatakan komitmennya untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi semua masyarakat tanpa terkecuali.
Baca Juga: Menkeu Nurut!! Beban Utang Kereta Cepat Whoosh Triliunan Rupiah, Pemerintah Cari Skema Pembayaran
Implementasi kebijakan ini akan dipantau secara ketat oleh Kementerian Kesehatan. Sanksi akan diberikan kepada rumah sakit yang masih menolak pasien gawat darurat dengan alasan ketiadaan dokumen identitas.
Masyarakat menyambut positif kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kesehatan dasar. Diharapkan tidak ada lagi warga yang mengalami kesulitan mendapatkan pertolongan medis darurat karena persoalan administrasi.
Kementerian Kesehatan akan terus melakukan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit untuk memastikan pemahaman yang sama tentang implementasi kebijakan ini.
Ikuti terus kabar terbaru seputar Jawa Barat hanya di Projabar.com, portal berita yang menyajikan informasi cepat, akurat, dan terpercaya.***
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Pastikan Redenominasi Rupiah Sepenuhnya Wewenang Bank Indonesia
Kemenkes Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berbasis Kompetensi "ga perlu rujuk 3 kali"
Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Berkomentar Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Cianjur Berlari Bupati Series 2025: Event Lari Gratis dengan Hadiah Umroh dan Tunai
DPR Sahkan RUU KUHAP di Tengah Kritik: Perlindungan Warga versus Kewenangan Aparat yang Menguat
KUHAP Baru Resmi Disahkan, Berlaku Per 2 Januari 2026 Temani KUHP Nasional
Kekuasaan vs Kebebasan: KUHAP Baru Dicemaskan Perluas Ruang Sewenang-wenang Aparat
RUU KUHAP Menuai Kritik: Penyadapan hingga Penahanan Tanpa Izin Hakim Jadi Sorotan
Menkeu Nurut!! Beban Utang Kereta Cepat Whoosh Triliunan Rupiah, Pemerintah Cari Skema Pembayaran
Pemerintah Percepat Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN Melalui PMK 73/2025