Menyongsong Target 87% LP2B, Menteri ATR/BPN Dorong Revisi Rencana Tata Ruang di Seluruh Jawa Barat

photo author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:01 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid menegaskan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Menteri ATR BPN Nusron Wahid menegaskan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

PROJABAR.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara resmi meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) di Jawa Barat untuk segera merevisi dokumen perencanaan tata ruang wilayahnya. Hal ini dilakukan guna mengejar target nasional pencadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen yang harus tercapai pada 2029 mendatang.

Permintaan itu disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Negara Jelang Nataru

Arahan revisi ini tertuju pada dua dokumen utama: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Target 87 persen LP2B sendiri merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi," imbau Menteri Nusron seperti dikutip dalam rapat tersebut. Ia menegaskan pentingnya LP2B untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Untuk mendukung pemda, Menteri Nusron menyatakan kesediaan Kementerian ATR/BPN membantu mengatasi kendala, termasuk hambatan anggaran dalam penyusunan dokumen tata ruang. Ia mengungkapkan adanya anggaran tahun depan untuk menyelesaikan 600 RDTR di seluruh Indonesia.

"Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan ruangnya, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami dapat anggaran... silakan ajukan daerahnya supaya selesai," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga menegaskan kembali larangan keras melakukan alih fungsi lahan pada kawasan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B. Pengecualian hanya diberikan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum dengan syarat yang sangat ketat.

Syarat utama alih fungsi adalah kewajiban penggantian lahan oleh pemohon. Mekanismenya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Untuk lahan beririgasi, wajib diganti minimal tiga kali lipat dengan produktivitas sama.

"Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena tidak ada artinya," tegas Menteri Nusron menekankan prinsip penambahan luas bersih.

Ia mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. Berdasarkan Pasal 72 UU No. 41/2009, pelaku alih fungsi ilegal dapat dihukum penjara hingga lima tahun. Sanksi ini juga berlaku bagi pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi.

Di sela rapat, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Jawa Barat. Nota ini melibatkan Gubernur Jawa Barat, Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, PTPN I, dan Perum Perhutani.

Menteri Nusron dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyerahkan sertipikat tanah kepada sejumlah penerima. Acara dihadiri perwakilan dari Kementerian Kehutanan dan sejumlah kementerian/lembaga terkait lainnya.
Baca Juga: IHSG Akhiri Pekan dengan Koreksi Tipis, Kapitalisasi Pasar Bertahan di Rp 15.788 Triliun

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X