PROJABAR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi meluncurkan Platform ASN Digital sebagai satu pintu utama layanan digital bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Baca Juga: Moratorium Perumahan Seluruh Jawa Barat Dicanangkan, Gubernur Dedi Mulyadi Tunggu Kajian Risiko Bencana dan Penyesuaian RTRW
ASN Digital adalah platform terpadu yang menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai layanan manajemen ASN dalam satu sistem. Platform ini menggantikan akses terpisah ke berbagai layanan seperti SIASN, MyASN, e-Kinerja, dan Simpegnas.
Platform ini ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berjumlah sekitar 5,2 juta orang.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi BKN, akses ke setiap platform layanan ASN dialihkan ke ASN Digital mulai 13 April 2025. Kebijakan ini menjadikan aktivasi MFA sebagai prasyarat wajib untuk mengakses semua layanan kepegawaian melalui portal terpusat tersebut.
Platform ASN Digital dapat diakses melalui situs web resmi: https://asndigital.bkn.go.id. Platform ini merupakan bagian dari ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang lebih besar, yaitu INAGov, yang menghubungkan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Rincian layanannya mencakup mulai dari seleksi CASN, presensi, pengembangan kompetensi, hingga pengajuan pensiun.
Untuk login, ASN harus telah mengaktifkan MFA. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Prasyarat: Unduh aplikasi authenticator seperti Google Authenticator di ponsel.
-
Akses Situs: Buka https://asndigital.bkn.go.id dan klik menu login.
-
Login Awal: Masukkan username (NIP) dan password yang sama dengan akun MyASN. Kolom OTP dikosongkan.
-
Aktivasi MFA: Setelah login, ikuti petunjuk pop-up untuk mengaktifkan MFA. Pindai kode QR yang muncul di layar menggunakan aplikasi Google Authenticator.
-
Verifikasi: Masukkan kode OTP 6-digit dari aplikasi authenticator ke kolom yang tersedia di website, lalu beri nama perangkat.
-
Login Berikutnya: Setiap kali login, masukkan NIP, password, dan kode OTP terkini dari aplikasi authenticator.
BKN menyarankan penggunaan kata sandi yang kuat minimal 12 karakter, mengandung huruf besar, kecil, angka, dan simbol, serta menggantinya secara berkala.
Artikel Terkait
Drama Chiang Mai: Kemenangan 3-1 Tak Cukup, Garuda Muda Tersingkir dari Perburuan Emas SEA Games 2025
Krisis di Tubuh NU: Forum Kiai Jawa Beri Ultimatum Tiga Bulan untuk Musyawarah Luar Biasa, Ancam Bentuk PBNU Tandingan
Lampu Hias di Jalan Protokol Cianjur Tuai Pro Kontra, Warga Keluhkan Efek Silau "Serab euyyy.."
Usulan Kementerian Bencana Tuai Kontroversi, Respons Pedas Susi Jadi Sorotan
Thailand Bubarkan DPR, Kekuasaan Diklaim Dikembalikan ke Rakyat
PPP Jabar Siapkan 100 Kader Madya, Bekali Strategi Politik dan Pengabdian Masyarakat
Islam Indonesia dan Eksodus Intelektual Muda: Ketika Bertanya Dianggap Ancaman
Konten Kreator Viral Resbob Ditangkap di Semarang, Terancam 6 Tahun Penjara
Pekan Kebudayaan Daerah Jabar 2025 Tampilkan 42 Warisan Budaya dan Harmoni Tiga Pilar Budaya
Moratorium Perumahan Seluruh Jawa Barat Dicanangkan, Gubernur Dedi Mulyadi Tunggu Kajian Risiko Bencana dan Penyesuaian RTRW