PROJABAR.COM - Pemerintah pusat telah mengesahkan formula baru penghitungan upah minimum untuk tahun 2026. Berdasarkan formula ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat diproyeksikan mengalami kenaikan antara Rp110.658 hingga Rp155.356 dari nilai tahun 2025 sebesar Rp 2.191.238. Penetapan nilai final menjadi wewenang Gubernur Jawa Barat, dengan batas waktu paling lambat 24 Desember 2025.
Baca Juga: Bank Sentral Jepang Akhiri Era Suku Bunga Ultra-Rendah, Naikkan Suku Bunga Tertinggi Sejak 1995
Formula baru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α), dengan rentang nilai α (alfa) antara 0,5 hingga 0,9. Formula ini merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya yang rentang alfanya lebih rendah, yaitu 0,1-0,3. Penyesuaian ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, seperti dikutip dari pemberitaan resmi. Menteri menegaskan bahwa perhitungan kenaikan final akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
Dengan menggunakan UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan asumsi contoh angka makroekonomi (inflasi 2,5% dan pertumbuhan ekonomi 5,1%), berikut proyeksi kenaikannya:
-
Jika α = 0,5: Kenaikan 5,05% menjadi Rp 2.301.896 (naik Rp 110.658).
-
Jika α = 0,9: Kenaikan 7,09% menjadi Rp 2.346.594 (naik Rp 155.356).
Data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat triwulan III-2025 sebesar 5,24% (y-on-y), sedikit lebih tinggi dari asumsi contoh. Sementara itu, data inflasi nasional hingga November 2025 menunjukkan kecenderungan yang terkendali. Angka makroekonomi final yang akan digunakan dalam penghitungan resmi adalah data resmi dari instansi berwenang yang dibahas dalam Dewan Pengupahan.
Proses dan besaran serupa juga akan berlaku untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 wilayah administrasi di Jawa Barat. Gubernur berwenang menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bersamaan dengan UMP.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menyeimbangkan tujuan peningkatan kesejahteraan pekerja dengan menjaga iklim usaha yang berkelanjutan. Keputusan final Gubernur Jawa Barat, yang dijadwalkan dalam waktu dekat, akan menjadi penentu bagi jutaan pekerja dan pelaku usaha di provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia tersebut.
Baca Juga: IHSG Akhiri Pekan dengan Koreksi Tipis, Kapitalisasi Pasar Bertahan di Rp 15.788 Triliun
Artikel Terkait
Rupiah Menguat di Tengah Pelemahan IHSG: Pasar Respons Keputusan Fed dan Antisipasi Risiko Domestik
Dari Raksasa Impor ke Pengekspor Potensial: Jejak Langkah Indonesia Capai Surplus Beras 4,7 Juta Ton
Kebijakan Tarif AS Picu Banjir Impor, Industri Tekstil dan Furnitur Indonesia Tertekan
IHSG Akhiri Perdagangan di Zona Merah, Sektor Perbankan Jadi Penahan Tekanan
Defisit APBN Tembus Rp560,3 Triliun hingga November, Pemerintah Pastikan Masih Sesuai Jalur
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus pada Stabilitas Rupiah dan Momentum Pertumbuhan
UMP 2026 Jawa Barat Diproyeksi Naik 4,79%-6,87%, Formula Baru Pemerintah Ditolak Serikat Pekerja
BOJ Akhiri Era Suku Bunga Ultra-Rendah, Naikkan ke Level Tertinggi Sejak 1995
IHSG Akhiri Pekan dengan Koreksi Tipis, Kapitalisasi Pasar Bertahan di Rp 15.788 Triliun
Bank Sentral Jepang Akhiri Era Suku Bunga Ultra-Rendah, Naikkan Suku Bunga Tertinggi Sejak 1995