Dua Bencana, Dua Kecepatan Hukum: Mengapa Kasus Terra Drone Cepat dan Al Khoziny Masih Misteri?

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 17:10 WIB
Dua Bencana, Dua Kecepatan Hukum: Mengapa Kasus Terra Drone Cepat dan Al Khoziny Masih Misteri?
Dua Bencana, Dua Kecepatan Hukum: Mengapa Kasus Terra Drone Cepat dan Al Khoziny Masih Misteri?

PROJABAR.COM – Dua tragedi mematikan dalam tiga bulan terakhir menyisakan pertanyaan kritis tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Di Jakarta, kebakaran gedung Terra Drone pada 9 Desember 2025 yang menewaskan 22 orang telah berujung pada penetapan tersangka hanya dalam hitungan hari. Sementara di Sidoarjo, ambruknya musala Pondok Pesantren Al Khoziny pada 29 September 2025 yang merenggut 67 nyawa santri, hingga lebih dari dua bulan belum menghasilkan satu pun penetapan tersangka.
Baca Juga: Bangunan di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Ambruk Akibat Pengecoran di Lantai Atas

Latar Dua Tragedi
Kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran disebabkan dugaan ledakan baterai lithium. Gedung berizin perkantoran itu diduga digunakan juga sebagai gudang, dengan minimnya pintu darurat dan jalur evakuasi.

Sementara, musala Ponpes Al Khoziny ambruk saat pengecoran lantai tiga berlangsung. Struktur diduga tak kuat menahan beban, hingga runtuh seperti “pancake”. Korban sebagian besar adalah santri yang sedang beribadah.

Korban dan Tersangka
Dari kebakaran Terra Drone, 22 orang meninggal. Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pada 10 Desember 2025 – hanya sehari setelah kejadian.

Di Ponpes Al Khoziny, 67 santri tewas dan 103 luka-luka. Hingga 12 Desember 2025, Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi tetapi belum menetapkan satu pun tersangka.

Kecepatan Proses Hukum yang Mencolok
Dalam kasus Terra Drone, penetapan tersangka dilakukan bahkan sebelum pemanggilan resmi. Michael menyatakan baru terima surat panggilan untuk hari berikutnya, saat polisi sudah datang membawa status tersangka.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan penetapan dilakukan karena “sudah cukup bukti dan sudah merupakan keyakinan penyidik”.

Sebaliknya, proses hukum di Al Khoziny masih berjalan. Meski KUHAP tidak mengatur batas waktu penyelidikan secara tegas, lebih dari 74 hari tanpa penetapan tersangka menimbulkan tanya.

Faktor Kemungkinan di Balik Perbedaan
Pakar Hukum Universitas Airlangga, Iqbal Felisiano, menjelaskan bahwa penetapan tersangka memerlukan alat bukti yang meyakinkan dan pemanggilan calon tersangka. Faktor kompleksitas seperti jumlah korban sangat besar, identifikasi DNA, dan kondisi reruntuhan mungkin memperlambat pengumpulan bukti di Al Khoziny.

Dinamika sosial juga berpengaruh. Banyak keluarga korban Al Khoziny memandang tragedi sebagai “takdir” atau kecelakaan tragis, bukan kelalaian. Posisi pesantren sebagai institusi agama berototitas tinggi menciptakan dinamika berbeda dibanding perusahaan swasta seperti Terra Drone.

Respons Negara: Pemulihan vs Pertanggungjawaban
Sementara proses hukum Al Khoziny masih berjalan, pemerintah justru telah membangun gedung pengganti. Pada 11 Desember 2025, dilakukan groundbreaking pembangunan gedung baru pesantren senilai Rp125,3 miliar dari APBN.

Kehadiran Menko PMK Muhaimin Iskandar mengisyaratkan pendekatan berbeda: pemulihan fisik dan sosial didahulukan sebelum pertanggungjawaban hukum tuntas.

Pertanyaan yang Menggantung
Dua bencana, dua kecepatan hukum. Apakah kecepatan penetapan tersangka di Terra Drone mencerminkan efisiensi penegakan hukum, atau justru menunjukkan bahwa kasus dengan profil tinggi dan lokasi ibu kota lebih diprioritaskan?

Sebaliknya, apakah kelambanan di Al Khoziny disebabkan kerumitan teknis, atau ada faktor non-teknis seperti keberadaan pesantren sebagai entitas sosial-religius yang sensitif?

Masyarakat menunggu kejelasan. Setiap nyawa yang hilang sama berharganya, di Jakarta atau di Sidoarjo. Konsistensi penegakan hukum adalah ukuran nyata dari janji negara untuk melindungi segenap bangsa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X