PROJABAR.COM -BLT (Bantuan Langsung Tunai) merupakan bantuan resmi pemerintah yang bersumber dari anggaran negara atau daerah. Besaran bantuan telah ditetapkan berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) atau DTKS, sehingga tidak boleh dipotong, dipungut kembali, atau ditarik sebagian dengan alasan apa pun.
Regulasi pemerintah, baik dari Kementerian Sosial maupun Kemendes, secara tegas mencantumkan ketentuan bahwa:
"Setiap bantuan sosial dilarang dipotong dengan alasan apa pun oleh pihak mana pun."
Karena itu, praktik pemotongan BLT-meskipun mengatasnamakan “pemerataan” tetap tidak dibenarkan secara hukum.
1. Dari Sisi Administrasi Pemerintahan
Secara etika administrasi publik, pemotongan BLT merupakan kekeliruan karena:
- Pemerataan bukan kewenangan individu aparat.
- Pemerataan harus dibuat melalui kebijakan resmi, bukan dengan mengambil hak warga.
- Aparat desa tidak memiliki kewenangan membuat aturan baru yang bertentangan dengan kebijakan pusat/daerah.
BLT sudah memiliki kriteria resmi yang ditentukan pemerintah melalui proses verifikasi. Memotongnya berarti mengubah kebijakan fiskal tanpa dasar hukum.
2. Koreksi Terhadap Klaim Menggunakan “Sila ke-5”
Beberapa pihak menggunakan Sila Kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” untuk membenarkan pemotongan bantuan. Namun pemahaman ini keliru.
Sila ke-5 tidak berarti seluruh warga harus mendapatkan bagian yang sama, melainkan:
- Keadilan sosial = setiap orang menerima haknya berdasarkan kriteria yang sah dan terverifikasi.
- Bukan perataan bantuan secara sembarangan.
Memotong bantuan orang miskin lalu memberikannya kepada pihak lain yang tidak memenuhi syarat justru menghilangkan keadilan, bukan menegakkannya.
3. Penafsiran Pancasila Bukan Wewenang Pemerintah Desa
Artikel Terkait
Aktor Senior Gary Iskak Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Motor
Longsor Ambrukkan Gedung Asrama Putra Dayah di Bireuen Aceh, 329 Santri Kehilangan Tempat Tinggal
MenESDM Bahili Akui Dosa Lingkungan Masa Lalu, Sampaikan Belasungkawa atas Bencana Sumatera
BI dan Pemprov Jabar Perkuat Kolaborasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,5% di 2025
Kredit Jawa Barat Tumbuh Melambat, Tiga Sektor Usaha Alami Penurunan
KAI Services Kembali Membuka Lowongan Kerja Bagi Pramugara-Pramugari, Berikut Jadwal Interviewnya
Kualitas Udara Jawa Barat Terburuk se-Indonesia, Capai Level Tidak Sehat (29/11/2025)
Indonesia Kuasai 40-50% Cadangan Panas Bumi Global, Jawa Barat Jadi Pusat Pengembangan
Dugaan Penyimpangan Bansos di Desa Cisomang Barat dan Tenjo Laut: Warga Protes, Surat Pernyataan Misterius Muncul
Ketika “Berbagi” Menjadi Beban-Meninjau Praktik Pemotongan Dana Bantuan dari Perspektif Islam dan Hukum