Kontroversi Pemotongan BLT: Ketika Ideologi Pancasila ‘Keadilan Sosial’ Dipakai Sebagai Dalih

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 10:09 WIB
cuitan netizen facebook (@pebrianEr)
cuitan netizen facebook (@pebrianEr)

 

PROJABAR.COM -BLT (Bantuan Langsung Tunai) merupakan bantuan resmi pemerintah yang bersumber dari anggaran negara atau daerah. Besaran bantuan telah ditetapkan berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) atau DTKS, sehingga tidak boleh dipotong, dipungut kembali, atau ditarik sebagian dengan alasan apa pun.

Regulasi pemerintah, baik dari Kementerian Sosial maupun Kemendes, secara tegas mencantumkan ketentuan bahwa:

"Setiap bantuan sosial dilarang dipotong dengan alasan apa pun oleh pihak mana pun."

Karena itu, praktik pemotongan BLT-meskipun mengatasnamakan “pemerataan” tetap tidak dibenarkan secara hukum.

1. Dari Sisi Administrasi Pemerintahan

Secara etika administrasi publik, pemotongan BLT merupakan kekeliruan karena:

  • Pemerataan bukan kewenangan individu aparat.
  • Pemerataan harus dibuat melalui kebijakan resmi, bukan dengan mengambil hak warga.
  • Aparat desa tidak memiliki kewenangan membuat aturan baru yang bertentangan dengan kebijakan pusat/daerah.

BLT sudah memiliki kriteria resmi yang ditentukan pemerintah melalui proses verifikasi. Memotongnya berarti mengubah kebijakan fiskal tanpa dasar hukum.

 

2. Koreksi Terhadap Klaim Menggunakan “Sila ke-5”

Beberapa pihak menggunakan Sila Kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” untuk membenarkan pemotongan bantuan. Namun pemahaman ini keliru.

Sila ke-5 tidak berarti seluruh warga harus mendapatkan bagian yang sama, melainkan:

  • Keadilan sosial = setiap orang menerima haknya berdasarkan kriteria yang sah dan terverifikasi.
  • Bukan perataan bantuan secara sembarangan.

Memotong bantuan orang miskin lalu memberikannya kepada pihak lain yang tidak memenuhi syarat justru menghilangkan keadilan, bukan menegakkannya.

 

3. Penafsiran Pancasila Bukan Wewenang Pemerintah Desa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pebrian Erdiana Himawann

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X