Tersangka Kebakaran Maut Terra Drone: Kapolres Sebut Lalai Berat pada Tingkat Manajemen

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 16:30 WIB
Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael  Wisnu Wardhana. (Pojoksatu)
Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. (Pojoksatu)

PROJABAR.COM - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran maut di gedung perusahaannya di Jakarta Pusat. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat setelah penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Tujuh Faksi Eks NII Jawa Barat Cabut Baiat, 266 Orang Kembali ke Pangkuan NKRI

Kebakaran yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 itu menewaskan 22 orang. Para korban diduga terjebak di lantai atas karena jalur evakuasi yang minim dan gedung yang dipenuhi asap dari lantai bawah.

Dalam jumpa pers pada Jumat, 12 Desember 2025, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan alasan penetapan tersangka. “Ada kelalaian saudara tersangka,” ujarnya tegas di Jakarta Pusat.

Kapolres Susatyo menyatakan bahwa kelalaian terjadi pada tingkat manajemen perusahaan. Tersangka diduga tidak membuat atau memastikan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk penyimpanan baterai drone yang mudah terbakar.

Kelalaian yang diduga tidak hanya terbatas pada SOP penyimpanan. Michael juga disebut tidak menunjuk petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak melakukan pelatihan keselamatan bagi karyawan.

Bangunan tempat kejadian pun dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dasar. Polisi menyebut tidak tersedianya ruang penyimpanan khusus untuk bahan mudah terbakar, pintu darurat, dan sistem keselamatan bangunan yang memadai.

“Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” tambah Kapolres Susatyo merinci satu lagi kelalaian yang berujung petaka. Akibatnya, korban tidak dapat menyelamatkan diri saat kebakaran melanda.

Atas kelalaian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat. Pasal yang digunakan adalah Pasal 187 dan/atau 188 KUHP tentang kealpaan menyebabkan kebakaran, serta Pasal 359 KUHP tentang kealpaan mengakibatkan kematian.

Saat ini, Michael Wisnu Wardhana telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut setelah penyelidikan yang melibatkan 22 korban jiwa ini.
Baca Juga: Polemik 'Pemotongan untuk Pemerataan': BLT Rp900 Ribu Jadi Rp200 Ribu, Warga Bandung Barat Pecah Belah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X