[UPDATE] Kinerja DPR 2024-2029: Antara Harapan Checks and Balances dan Bayang-bayang Krisis Kepercayaan Publik

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 18:16 WIB
 Kinerja DPR 2024-2029: Antara Harapan Checks and Balances dan Bayang-bayang Krisis Kepercayaan Publik (mcbsa)
Kinerja DPR 2024-2029: Antara Harapan Checks and Balances dan Bayang-bayang Krisis Kepercayaan Publik (mcbsa)

PROJABAR.COM - Lebih dari setahun setelah dilantik pada 1 Oktober 2024, kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 terus menjadi sorotan. Di tengah komposisi parlemen yang didominasi koalisi pemerintah, harapan agar DPR mampu menjalankan fungsi check and balances berhadapan dengan data survei yang mengindikasikan krisis kepercayaan publik yang masih membayangi.

Baca Juga: Analisis Kinerja DPR 2024-2029 dan Tingkat Kepercayaan Publik Terkini

Parlemen Baru dan Tantangan Check and Balances

Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi memulai tugas mereka pada Oktober lalu di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan. Komposisi ini lebih banyak lima orang dibanding periode sebelumnya, menyusul pembentukan empat provinsi baru di Papua.

Dari delapan partai yang duduk di parlemen, tujuh di antaranya merupakan pendukung pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, menguasai 470 kursi atau 81% dari total kursi DPR. Dominasi ini, menurut Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandes, menjadi tantangan terberat bagi DPR untuk menjalankan fungsi kontrolnya.

"Jika mayoritas bahkan semua parpol mendukung pemerintah, akan semakin sulit bagi DPR untuk melaksanakan fungsi kontrol. Tanpa fungsi kontrol, tidak ada check and balances, tentu DPR akan hilang relevansinya," ujar Arya.

Pernyataan ini menguatkan harapan Guru Besar Hukum Tata Negara, Umbu Rauta, bahwa DPR dan DPD harus merawat dan menjamin fungsi checks and balances terhadap Presiden, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan fungsi anggaran.

Baca Juga: Ruang Gerak Persempit: Ancaman KUHAP Baru bagi Masa Depan Jurnalisme Investigasi di Indonesia

Potret Krisis Kepercayaan dan Tuntutan Akuntabilitas

Di balik harapan ideal terhadap fungsi parlemen, kepercayaan publik terhadap institusi DPR tercatat berada di titik yang memprihatinkan.

  • Level Kepercayaan Rendah: Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2023 mengungkapkan hanya 19% masyarakat yang masih percaya pada kinerja DPR, angka terendah dalam dekade terakhir sejak era Reformasi.

    Survei lain oleh The Republic Institute di Jawa Timur pada Juli 2025 juga menunjukkan rendahnya kepercayaan terhadap lembaga perwakilan rakyat, di mana tingkat kepercayaan terhadap DPRD Jatim hanya 61,2%.

  • Kinerja yang Dipertanyakan: Ketidakpercayaan ini berbanding lurus dengan kinerja yang dinilai tidak optimal. Pada Januari 2024, tingkat kehadiran anggota dalam sidang paripurna hanya mencapai 41,79%. Sementara itu, dalam setahun terakhir, DPR baru merampungkan pembahasan 14 Rancangan Undang-Undang (RUU).

  • Polemik Anggaran dan Gaji: Penerimaan resmi anggota DPR yang mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan setelah ditambah tunjangan perumahan Rp50 juta menjadi sorotan tajam di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. ICW menilai kebijakan ini sebagai pemborosan anggaran yang tidak patut.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dipastikan Masuk Prolegnas 2026, Komisi III DPR Siap Jadi Penggodok

Sorotan Kinerja: Legislasi, Pengawasan, dan Transparansi

Evaluasi kinerja DPR setahun terakhir mengungkap beberapa catatan kritis dalam tiga fungsi utamanya:

  1. Fungsi Legislasi: Pembahasan sejumlah RUU dinilai masih tertutup dan minim partisipasi publik. RUU seperti Pilkada dan UU TNI memicu demonstrasi karena dianggap tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X