Program berbagi yang digagas pemerintah desa sejatinya dimaksudkan sebagai upaya pemerataan dan solidaritas sosial. Namun persoalan muncul ketika praktik berbagi tersebut dilakukan dengan cara memotong hak masyarakat miskin-bahkan mencapai 80%-dari bantuan yang seharusnya diterima secara utuh. Ketika “berbagi” ditentukan jumlahnya secara sepihak dan bersifat memaksa, maka ia bukan lagi infaq atau sedekah, melainkan pungutan yang bertentangan dengan prinsip keadilan baik secara syariat, hukum pidana, maupun hukum perdata.
Perspektif Islam: Sedekah Harus Sukarela, Bukan Dipaksa
Dalam Islam, infaq, sedekah, zakat, maupun bentuk berbagi lainnya memiliki prinsip dasar: tidak boleh dipaksa. Kewajiban zakat pun memiliki aturan yang sangat jelas dan tidak boleh dibebankan kepada orang yang tidak memenuhi syarat.
Beberapa prinsip syariat yang dilanggar dalam kasus pemotongan bantuan 80%:
a. Infaq Hanya Sah Jika Sukarela
Al-Qur’an menegaskan:
“Kamu tidak akan memperoleh kebaikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)
Ayat ini menunjukkan bahwa infaq adalah tindakan kesukarelaan berdasarkan keikhlasan individu, bukan perintah pihak lain untuk mengambil sebagian hartanya.
Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Miskin
Allah melarang keras tindakan memakan harta orang lain secara batil:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...” (QS. An-Nisa: 29)
Bantuan sosial adalah bagian dari hak masyarakat berpenghasilan rendah. Memotong hak tersebut demi program yang tidak disepakati merupakan praktik merugikan dan bertentangan dengan larangan tersebut.
c. Pemimpin Harus Mengutamakan Kemaslahatan, Bukan Beban Baru
Artikel Terkait
Pendidikan di Bandung Barat Masih Dilanda Krisis Infrastruktur Sekolah
Aktor Senior Gary Iskak Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Motor
Longsor Ambrukkan Gedung Asrama Putra Dayah di Bireuen Aceh, 329 Santri Kehilangan Tempat Tinggal
MenESDM Bahili Akui Dosa Lingkungan Masa Lalu, Sampaikan Belasungkawa atas Bencana Sumatera
BI dan Pemprov Jabar Perkuat Kolaborasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,5% di 2025
Kredit Jawa Barat Tumbuh Melambat, Tiga Sektor Usaha Alami Penurunan
KAI Services Kembali Membuka Lowongan Kerja Bagi Pramugara-Pramugari, Berikut Jadwal Interviewnya
Kualitas Udara Jawa Barat Terburuk se-Indonesia, Capai Level Tidak Sehat (29/11/2025)
Indonesia Kuasai 40-50% Cadangan Panas Bumi Global, Jawa Barat Jadi Pusat Pengembangan
Dugaan Penyimpangan Bansos di Desa Cisamong Barat dan Tenjo Laut: Warga Protes, Surat Pernyataan Misterius Muncul