Ketika “Berbagi” Menjadi Beban-Meninjau Praktik Pemotongan Dana Bantuan dari Perspektif Islam dan Hukum

photo author
- Minggu, 30 November 2025 | 10:05 WIB
Ilustrasi. Miskin lapar World Hunger Day Hari Kelaparan Sedunia (Pixabay @KasunChamara)
Ilustrasi. Miskin lapar World Hunger Day Hari Kelaparan Sedunia (Pixabay @KasunChamara)

Program berbagi yang digagas pemerintah desa sejatinya dimaksudkan sebagai upaya pemerataan dan solidaritas sosial. Namun persoalan muncul ketika praktik berbagi tersebut dilakukan dengan cara memotong hak masyarakat miskin-bahkan mencapai 80%-dari bantuan yang seharusnya diterima secara utuh. Ketika “berbagi” ditentukan jumlahnya secara sepihak dan bersifat memaksa, maka ia bukan lagi infaq atau sedekah, melainkan pungutan yang bertentangan dengan prinsip keadilan baik secara syariat, hukum pidana, maupun hukum perdata.

 

Perspektif Islam: Sedekah Harus Sukarela, Bukan Dipaksa

Dalam Islam, infaq, sedekah, zakat, maupun bentuk berbagi lainnya memiliki prinsip dasar: tidak boleh dipaksa. Kewajiban zakat pun memiliki aturan yang sangat jelas dan tidak boleh dibebankan kepada orang yang tidak memenuhi syarat.

Beberapa prinsip syariat yang dilanggar dalam kasus pemotongan bantuan 80%:

a. Infaq Hanya Sah Jika Sukarela

Al-Qur’an menegaskan:

“Kamu tidak akan memperoleh kebaikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)

Ayat ini menunjukkan bahwa infaq adalah tindakan kesukarelaan berdasarkan keikhlasan individu, bukan perintah pihak lain untuk mengambil sebagian hartanya.

Tidak Boleh Mengambil Hak Orang Miskin

Allah melarang keras tindakan memakan harta orang lain secara batil:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...” (QS. An-Nisa: 29)

Bantuan sosial adalah bagian dari hak masyarakat berpenghasilan rendah. Memotong hak tersebut demi program yang tidak disepakati merupakan praktik merugikan dan bertentangan dengan larangan tersebut.

c. Pemimpin Harus Mengutamakan Kemaslahatan, Bukan Beban Baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pebrian Erdiana Himawann

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X