PROJABAR.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi meluncurkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Revisi 2025. Pembaruan sistem klasifikasi nasional ini penting sebagai dasar perizinan berusaha, perhitungan statistik makro, dan pemetaan transformasi ekonomi Indonesia.
Baca Juga: KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, 32 tahun, sebagai tersangka suap uang ijon proyek. Harta kekayaannya tercatat Rp 79,1 miliar.
Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menyatakan pembaruan ini menyesuaikan dengan perkembangan struktur ekonomi serta kemajuan teknologi. KBLI 2025 menjadi acuan bagi dunia usaha, pemerintah, dan peneliti untuk periode lima tahun ke depan.
Pembaruan klasifikasi terutama mengakomodasi sektor-sektor ekonomi baru dan masa depan. Sektor ekonomi hijau, ekonomi digital, dan ekonomi kreatif mendapat perhatian khusus dalam revisi kali ini.
Perubahan mencakup penambahan, penghapusan, dan pemecahan kode klasifikasi untuk sektor tertentu. Beberapa bidang usaha yang sebelumnya digabung kini memiliki klasifikasi lebih rinci untuk memudahkan pemantauan.
Siapa yang Terlibat dan Terdampak?
Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Kepala BPS. Institusi yang terdampak langsung antara lain Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Otoritas Jasa Keuangan.
Dunia usaha, mulai dari korporasi hingga pelaku UMKM, juga harus menyesuaikan. KBLI baru akan digunakan dalam proses perizinan berusaha dan pengajuan permodalan.
Kapan dan Di Mana Diluncurkan?
KBLI 2025 diluncurkan di Jakarta pada 19 Desember 2025. Dokumen lengkap telah diunggah ke website resmi BPS untuk dapat diakses publik secara gratis.
Revisi ini merupakan siklus lima tahunan sebagaimana mandat Undang-Undang. KBLI sebelumnya adalah Revisi 2020 yang telah berlaku sejak 2021.
Mengapa KBLI 2025 Penting?
KBLI berfungsi sebagai "bahasa standar" untuk mengidentifikasi jenis usaha di Indonesia. Klasifikasi yang akurat dan mutakhir sangat penting untuk perencanaan pembangunan dan penentuan kebijakan.
Dengan klasifikasi yang relevan, potensi pertumbuhan sektor-sektor strategis dapat diukur lebih baik. Data statistik yang dihasilkan juga akan lebih mencerminkan realitas perekonomian nasional.
Bagaimana Isi Perubahan Utamanya?
Salah satu perubahan signifikan adalah pengelompokan ulang sektor energi baru dan terbarukan. Klasifikasi untuk industri panel surya, baterai litium, dan kendaraan listrik kini lebih detail.
Bidang ekonomi digital seperti cloud computing, data center, dan perdagangan marketplace juga mendapat kode lebih spesifik. Hal ini memudahkan pemantauan kontribusi ekonomi digital terhadap PDB.
Sektor ekonomi kreatif, termasuk pengembangan game dan esports, diperjelas klasifikasinya. Penyesuaian juga dilakukan untuk selaras dengan standar klasifikasi internasional (ISIC Rev.5 dari PBB).
Baca Juga: Prabowo Ambil Langkah Strategis: PP Baru Ditempuh untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil bagi Polri
Artikel Terkait
BOJ Akhiri Era Suku Bunga Ultra-Rendah, Naikkan ke Level Tertinggi Sejak 1995
IHSG Akhiri Pekan dengan Koreksi Tipis, Kapitalisasi Pasar Bertahan di Rp 15.788 Triliun
Menteri ESDM Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Negara Jelang Nataru
Menyongsong Target 87% LP2B, Menteri ATR/BPN Dorong Revisi Rencana Tata Ruang di Seluruh Jawa Barat
Bank Sentral Jepang Akhiri Era Suku Bunga Ultra-Rendah, Naikkan Suku Bunga Tertinggi Sejak 1995
Warga Bandung Dikejutkan Benda Mirip Bom, Pengamanan Gereja di Jabar Diperketat Jelang Natal
upati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Ijon Proyek Rp14,2 Miliar
UMP Jawa Barat 2026 Diproyeksi Naik Rp110 Ribu hingga Rp155 Ribu, Ditetapkan Paling Lambat 24 Desember
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, 32 tahun, sebagai tersangka suap uang ijon proyek. Harta kekayaannya tercatat Rp 79,1 miliar.
Prabowo Ambil Langkah Strategis: PP Baru Ditempuh untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil bagi Polri