Setelah 1,2 Juta Hektare Hilang, Jabar Siagakan Moratorium dan Rehabilitasi Hadapi Kerentanan Bencana

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 15:51 WIB
Menteri LH, Hanif Faisol (Net)
Menteri LH, Hanif Faisol (Net)

PROJABAR.COM - Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jawa Barat kini dalam kondisi kritis. Hanya dalam hitungan tahun, 1,2 juta hektare dari total 1,6 juta hektare kawasan hutan lindung yang direkomendasikan untuk provinsi ini telah hilang. Fakta mengkhawatirkan ini diungkap langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, yang menyisakan pertanyaan besar tentang ketahanan Jabar menghadapi bencana alam.
Baca Juga: Kritik yang Membangun: Memahami Fungsi Sosialnya sebagai Pilar Demokrasi, Bukan Ancaman

Kawasan Lindung yang Tersisa Hanya Seperempat

Berdasarkan Perda Tata Ruang 2022, kawasan lindung di Jawa Barat kini hanya tersisa sekitar 400 ribu hektare. Padahal, Menteri Hanif menegaskan bahwa luas kawasan lindung seharusnya ditingkatkan, bukan dikurangi. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa dari total hutan yang ada, 80 persen dilaporkan dalam keadaan rusak.

"Yang idealnya justru ditingkatkan, malah dihilangkan," ujar Menteri Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (3 Desember 2025).

Moratorium Dikeluarkan sebagai Langkah Darurat

Merespons kondisi darurat ini, Pemprov Jawa Barat di bawah Gubernur Dedi Mulyadi telah mengambil langkah cepat. Sehari sebelum pernyataan menteri, tepatnya pada 2 Desember 2025, dikeluarkan Surat Edaran Moratorium Penebangan Pohon.

Moratorium ini berlaku untuk:

  • Kawasan hutan produksi dengan kelerengan curam (di atas 26%).

  • Kawasan hutan yang sedang dalam proses alih fungsi.

  • Areal Penggunaan Lain (APL) yang berisiko tinggi.

Kebijakan ini akan berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Gubernur Dedi mengakui bahwa saat ini surat edaran tersebut masih bersifat imbauan administratif tanpa sanksi, namun akan ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) yang lebih mengikat pada Januari 2026.

Ancaman Nyata: Bencana Hidrometeorologi dan Proyek Pembangunan

Para ahli dan aktivis lingkungan telah lama memperingatkan konsekuensi dari hilangnya kawasan lindung. Menteri Hanif memprediksi, jika siklon tropis seperti yang menerpa Sumatra terjadi di Jawa, dampaknya akan jauh lebih buruk karena daya dukung lingkungan yang telah melemah.

Ancaman juga datang dari dalam. Sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) revitalisasi tambak di Pantura Jabar seluas 20.413 hektare berpotensi menggerus 16.078 hektare hutan lindung mangrove. Walhi Jabar menilai ini bisa menjadi pelepasan kawasan hutan lindung terbesar dalam sejarah Jabar.

Rehabilitasi Masif dan Kompensasi Lahan Jadi Solusi Jangka Panjang

Selain moratorium, Pemprov Jabar akan meluncurkan program rehabilitasi hutan dan lahan rusak mulai Desember 2025. Program ini dirancang melibatkan masyarakat secara langsung.

Masyarakat akan diberi upah harian untuk menanam dan merawat pohon, dengan pola tanam yang mengombinasikan pohon hutan dan pohon produktif seperti pete dan jengkol. Pendekatan ini bertujuan memulihkan ekosistem sekaligus memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi warga.

Di sisi lain, untuk menjawab kekhawatiran alih fungsi lahan untuk pembangunan—seperti rencana pabrik mobil di Subang Pemprov Jabar bersama Kementerian Pertanian telah berkomitmen menerapkan prinsip kompensasi lahan. Setiap hektare lahan produktif yang digunakan harus diganti dengan tiga hektare lahan baru, meski penerapannya masih menjadi tantangan tersendiri.

Ringkasan Data & Kebijakan

Aspek Detail
Hilangnya Kawasan Lindung 1,2 juta hektare dari 1,6 juta hektare (75%)
Kawasan Lindung Tersisa ~400 ribu hektare (Perda RTRW 2022)
Kondisi Hutan Saat Ini 80% rusak, 20% berfungsi baik
Kebijakan Moratorium Surat Edaran, berlaku 2 tahun (mulai 2 Des 2025)
Rencana Rehabilitasi Program padat karya, mulai Desember 2025
Komitmen Kompensasi Lahan Penggantian 1:3 untuk lahan pertanian yang dialihfungsikan

Baca Juga: Deretan Event Akhir Tahun Ramaikan Pariwisata Jawa Barat, Disparbud Siapkan Strategi Dongkrak Kunjungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X