Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Terbitkan Moratorium Penebangan Hutan Jawa Barat untuk Dua Tahun

photo author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 20:33 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM dilaporkan ke KPK. (*)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM dilaporkan ke KPK. (*)

PROJABAR.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menerbitkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara penebangan pohon di kawasan hutan dan areal penggunaan lain (APL) tertentu. Kebijakan darurat ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun dan ditujukan untuk menahan laju kerusakan lingkungan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 173/PEM.05.02/PEREK tentang Moratorium Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain. SE tersebut diteken dan diumumkan di Gedung Sate, Bandung, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap 80% Hutan Jawa Barat Rusak, Siapkan Program Rehabilitasi Libatkan Warga

Moratorium langsung berlaku dan mencakup penebangan pada beberapa kategori lahan kritis. Larangan berlaku untuk Kawasan Hutan Produksi dan APL dengan kelerengan di atas 26 persen yang berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan. Kawasan hutan yang sedang dalam proses perubahan fungsi dan yang ditetapkan berdasarkan verifikasi lapangan dinas terkait juga termasuk dalam cakupan.

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah pencegahan yang mendesak. Latar belakangnya adalah tekanan terhadap kawasan hutan yang meningkat tajam, baik dari aktivitas legal maupun ilegal, yang mengancam fungsi ekologis, hidrologis, dan sosial ekonomi masyarakat.

“Ini seharusnya menjadi pergub. Namun, proses membuat pergub itu sudah berakhir kemarin, 30 November, karena (Pergub sebelumnya) harus ada evaluasi dari Mendagri. Nanti akan ditingkatkan menjadi Pergub pada Januari 2026,” kata Dedi Mulyadi saat mengumumkan kebijakan tersebut. Saat ini, SE bersifat imbauan administratif dan belum memuat sanksi.

Pelaksanaan moratorium memiliki beberapa pengecualian penting. Aktivitas penebangan masih diizinkan untuk keperluan mitigasi darurat bencana, seperti menangani pohon tumbang yang membahayakan. Penanganan kebakaran hutan, penelitian ilmiah yang disetujui, silvikultur tertentu, serta kepentingan publik juga tidak terkena larangan.

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari upaya lebih luas Pemprov Jabar memulihkan kerusakan hutan. Gubernur menyatakan bahwa kondisi hutan di Jawa Barat yang masih baik hanya sekitar 20 persen, sedangkan 80 persen lainnya dalam keadaan rusak. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar hingga 1 Desember 2025 telah mencatat 1.403 kejadian bencana dengan 73 korban jiwa.

Secara paralel, pemerintah provinsi juga meluncurkan program pemulihan hutan yang melibatkan masyarakat. Dalam program tersebut, dua warga akan mengelola satu hektar lahan untuk menanam dan merawat pohon, dengan upah Rp 50.000 per hari per orang. Upaya koordinasi multipihak untuk perlindungan hutan juga telah dilakukan sebelumnya, seperti rapat antara Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jabar pada Juni 2025.

Dengan terbitnya SE ini, Pemprov Jabar mengimbau seluruh bupati, wali kota, instansi vertikal, dan pihak swasta untuk mengambil langkah selaras dengan agenda moratorium. Evaluasi kondisi lapangan akan menjadi dasar bagi perpanjangan kebijakan setelah dua tahun atau penguatan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca Juga: Angka Fantastis! Belanja Daerah Kabupaten Bandung Tembus Rp 6,36 Triliun, Ini Fokus Utama Pembangunan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X