PROJABAR.COM - Sebuah dokumen berisi skenario hasil pertemuan yang digelar di lingkungan Pesantren Lirboyo, Kediri, beredar luas. Dokumen itu memuat sejumlah opsi langkah politik yang disebut diarahkan untuk memengaruhi dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menurut dokumen yang beredar, pertemuan yang menjadi rujukannya digelar pada Minggu, 21 Desember 2025. Pertemuan itu menghasilkan tiga skenario utama yang dibahas forum Lirboyo.
Baca Juga: Skema MBG di Libur Nataru: Siswa Dapat Paket Awal, Distribusi Lanjut via Sekolah atau Antar-Jemput
Skenario pertama adalah mendesak PBNU untuk melakukan percepatan Muktamar dengan skema mandataris Lampung atau islah. Opsi kedua adalah mendorong Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU) agar mengusulkan Muktamar Luar Biasa (MLB) secara tertulis.
Skenario ketiga yang tercantum adalah mendesak Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), untuk mundur secara terhormat. Desakan serupa juga disebutkan diarahkan kepada pihak Rais Aam.
Dokumen tersebut juga memuat opsi lanjutan. Disebutkan bahwa forum Lirboyo akan menyiapkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Poin utama surat tersebut adalah meminta Presiden tidak mendukung salah satu pihak dalam konflik PBNU. Permintaan itu termasuk untuk tidak mengesahkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terbaru terkait kepengurusan PBNU.
Menanggapi beredarnya dokumen tersebut, Ketua PBNU, Prof. Moh. Mukri, memberikan klarifikasi resmi. Mukri mengonfirmasi bahwa dirinya juga telah menerima bocoran dokumen yang sama.
"Iya benar, saya juga mendapatkan bocorannya. Ini di luar pakem dan mekanisme Nahdlatul Ulama ada skenario seperti ini," kata Mukri seperti dikutip dari pernyataan resminya. Ia menegaskan bahwa forum Lirboyo sejatinya merupakan forum kultural.
Sebagai forum kultural, pertemuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan resmi dalam struktur organisasi PBNU. Mukri menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama memiliki mekanisme organisasi yang jelas, tegas, dan berjenjang.
"Forum kultural tentu kami hormati, tetapi keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme jam'iyyah," ujarnya menegaskan. Jam'iyyah merujuk pada organisasi atau perkumpulan resmi NU.
Mukri menegaskan bahwa PBNU tetap berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU sebagai rujukan utama dalam menghadapi dinamika internal. "Semua harus kembali ke mekanisme organisasi. Di situlah marwah NU dijaga," pungkasnya.
Pernyataan resmi PBNU ini sekaligus menegaskan garis otoritas dan prosedur formal di dalam tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pesantren Lirboyo terkait dokumen yang beredar.
Baca Juga: BEI Cabut Saham PADA dari Papan Pemantauan FCA, Kinerja YTD Melonjak 1.600%
Artikel Terkait
Menyongsong Target 87% LP2B, Menteri ATR/BPN Dorong Revisi Rencana Tata Ruang di Seluruh Jawa Barat
Bank Sentral Jepang Akhiri Era Suku Bunga Ultra-Rendah, Naikkan Suku Bunga Tertinggi Sejak 1995
Warga Bandung Dikejutkan Benda Mirip Bom, Pengamanan Gereja di Jabar Diperketat Jelang Natal
upati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Ijon Proyek Rp14,2 Miliar
UMP Jawa Barat 2026 Diproyeksi Naik Rp110 Ribu hingga Rp155 Ribu, Ditetapkan Paling Lambat 24 Desember
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, 32 tahun, sebagai tersangka suap uang ijon proyek. Harta kekayaannya tercatat Rp 79,1 miliar.
Prabowo Ambil Langkah Strategis: PP Baru Ditempuh untuk Akhiri Polemik Jabatan Sipil bagi Polri
BPS Resmi Luncurkan KBLI 2025, Klasifikasi Usaha Diperbarui untuk Jawab Tantangan Zaman
BEI Cabut Saham PADA dari Papan Pemantauan FCA, Kinerja YTD Melonjak 1.600%
Skema MBG di Libur Nataru: Siswa Dapat Paket Awal, Distribusi Lanjut via Sekolah atau Antar-Jemput