Temuan 176 Titik Tambang Ilegal di Jabar Picu Kekhawatiran Banjir Lebih Parah

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 15:59 WIB
Ilustrasi, Kerusakan hutan akibat tambang emas ilegal di Aceh yang mencapai 3.700 hektar tanpa pemulihan sejak 2024. (Dok. Kreasi CIci AI)
Ilustrasi, Kerusakan hutan akibat tambang emas ilegal di Aceh yang mencapai 3.700 hektar tanpa pemulihan sejak 2024. (Dok. Kreasi CIci AI)

PROJABAR.COM - Sebanyak 176 titik pertambangan ilegal beroperasi di 16 kabupaten dan satu kota di Jawa Barat. Aktivitas ini mengundang kekhawatiran serius akan potensi kerusakan lingkungan yang dapat memperparah risiko bencana, seperti banjir.
Baca Juga: Setelah 1,2 Juta Hektare Hilang, Jabar Siagakan Moratorium dan Rehabilitasi Hadapi Kerentanan Bencana

Apa yang Ditemukan?

Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, pada awal Juni 2025. Titik-titik tambang ilegal tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Namun, terdapat perbedaan data antara tingkat provinsi dan nasional. Pemetaan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mencatat 314 tambang ilegal di Jabar, dengan komoditas utama pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, hingga emas.

Mengapa Aktivitas Ini Sangat Berbahaya?

Aktivitas tambang ilegal dinilai sangat merusak karena tidak menerapkan prinsip good mining practice. Praktik ini mengabaikan kajian teknis, pengelolaan lingkungan, dan keselamatan kerja.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono, menegaskan dampaknya sangat luas. “Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya lahan, pencemaran air, hingga hilangnya potensi pendapatan negara,” tegasnya.

Kerusakan lahan di daerah aliran sungai akibat penambangan dapat mengurangi daya serap tanah terhadap air hujan. Kondisi ini meningkatkan aliran permukaan (run-off) yang berpotensi memperparah frekuensi dan intensitas banjir di daerah hilir.

Bagaimana Penanganannya?

Bambang Tirto Yuliono menyatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan administratif. Dinas ESDM Jabar akan mengirimkan surat edaran kepada ratusan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar beroperasi secara benar.

Pengawasan akan difokuskan pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib memuat strategi reklamasi. “RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggungjawab atas kondisi pasca tambang,” tutur Bambang.

Di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmen kuat untuk menindak tambang ilegal, yang disebutnya telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Komitmen pemerintah pusat telah diwujudkan dengan operasi penutupan sejumlah tambang ilegal. Namun, organisasi masyarakat sipil menyoroti bahwa penegakan hukum kerap tidak menyentuh aktor intelektual.

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional, menilai razia selama ini lebih sering menyasar pekerja lapangan, sementara aktor besar di baliknya luput.

Feby Dapot Hutagalung, Wakil Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, mengakui kompleksitas masalah ini. Menurutnya, sebagian aktivitas ilegal didukung oleh oknum tertentu dari kepolisian, partai politik, atau tokoh masyarakat.
Baca Juga: Kritik yang Membangun: Memahami Fungsi Sosialnya sebagai Pilar Demokrasi, Bukan Ancaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X