PROJABAR.COM - Sebanyak 176 titik pertambangan ilegal beroperasi di 16 kabupaten dan satu kota di Jawa Barat. Aktivitas ini mengundang kekhawatiran serius akan potensi kerusakan lingkungan yang dapat memperparah risiko bencana, seperti banjir.
Baca Juga: Setelah 1,2 Juta Hektare Hilang, Jabar Siagakan Moratorium dan Rehabilitasi Hadapi Kerentanan Bencana
Apa yang Ditemukan?
Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, pada awal Juni 2025. Titik-titik tambang ilegal tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Namun, terdapat perbedaan data antara tingkat provinsi dan nasional. Pemetaan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mencatat 314 tambang ilegal di Jabar, dengan komoditas utama pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, hingga emas.
Mengapa Aktivitas Ini Sangat Berbahaya?
Aktivitas tambang ilegal dinilai sangat merusak karena tidak menerapkan prinsip good mining practice. Praktik ini mengabaikan kajian teknis, pengelolaan lingkungan, dan keselamatan kerja.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono, menegaskan dampaknya sangat luas. “Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya lahan, pencemaran air, hingga hilangnya potensi pendapatan negara,” tegasnya.
Kerusakan lahan di daerah aliran sungai akibat penambangan dapat mengurangi daya serap tanah terhadap air hujan. Kondisi ini meningkatkan aliran permukaan (run-off) yang berpotensi memperparah frekuensi dan intensitas banjir di daerah hilir.
Bagaimana Penanganannya?
Bambang Tirto Yuliono menyatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan administratif. Dinas ESDM Jabar akan mengirimkan surat edaran kepada ratusan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar beroperasi secara benar.
Pengawasan akan difokuskan pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib memuat strategi reklamasi. “RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggungjawab atas kondisi pasca tambang,” tutur Bambang.
Di tingkat nasional, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmen kuat untuk menindak tambang ilegal, yang disebutnya telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Komitmen pemerintah pusat telah diwujudkan dengan operasi penutupan sejumlah tambang ilegal. Namun, organisasi masyarakat sipil menyoroti bahwa penegakan hukum kerap tidak menyentuh aktor intelektual.
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional, menilai razia selama ini lebih sering menyasar pekerja lapangan, sementara aktor besar di baliknya luput.
Feby Dapot Hutagalung, Wakil Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, mengakui kompleksitas masalah ini. Menurutnya, sebagian aktivitas ilegal didukung oleh oknum tertentu dari kepolisian, partai politik, atau tokoh masyarakat.
Baca Juga: Kritik yang Membangun: Memahami Fungsi Sosialnya sebagai Pilar Demokrasi, Bukan Ancaman
Artikel Terkait
Ketika Alam Menegur Manusia: Ayat Kauniyah atas Keserakahan dan Kezaliman
Angka Fantastis! Belanja Daerah Kabupaten Bandung Tembus Rp 6,36 Triliun, Ini Fokus Utama Pembangunan
BNPB Melaporkan Sekiranya Ada 1,1 Juta Orang Mengungsi Pasca Banjir Bandang di Sumatera
Dedi Mulyadi Ungkap 80% Hutan Jawa Barat Rusak, Siapkan Program Rehabilitasi Libatkan Warga
Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Terbitkan Moratorium Penebangan Hutan Jawa Barat untuk Dua Tahun
Jawa Barat Puncaki Daerah Paling Rawan Banjir dan Longsor dalam 16 Tahun Terakhir, BMKG Ingatkan Masa Kritis Nataru
108 Kali Guncangan di Jawa Barat Selama November 2025, BMKG: Aktivitas Sesar Aktif
Deretan Event Akhir Tahun Ramaikan Pariwisata Jawa Barat, Disparbud Siapkan Strategi Dongkrak Kunjungan
Kritik yang Membangun: Memahami Fungsi Sosialnya sebagai Pilar Demokrasi, Bukan Ancaman
Setelah 1,2 Juta Hektare Hilang, Jabar Siagakan Moratorium dan Rehabilitasi Hadapi Kerentanan Bencana