Dapur MBG Wajib Kantongi SLHS, Sanksi Tegas Menanti jika Tak Patuh

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 07:35 WIB
Dapur SPPG yang melayani program Makanan Bergizi Gratis (MBG)./net
Dapur SPPG yang melayani program Makanan Bergizi Gratis (MBG)./net

PROJABAR.COM - Pemerintah menegaskan aturan utama bagi Dapur atau Satuan Pelayanan Pemberian Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan utama itu adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SLHS menjadi bukti bahwa sebuah dapur telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Tanpanya, operasional dapur berisiko tinggi menimbulkan keracunan makanan. SPPG yang belum memilikinya diberi waktu 30 hari untuk segera mengurus sertifikat tersebut.

Baca Juga: Kualitas Udara Jawa Barat Pagi Ini Terburuk di Indonesia, ISPU Capai 98

Apa Itu SLHS dan Mengapa Diwajibkan?

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen resmi. Sertifikat ini menegaskan bahwa suatu usaha pangan layak secara hygiene dan sanitasi. Bagi Dapur MBG, sertifikat ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Ketegasan ini muncul setelah banyak ditemukan kasus keracunan makanan. Data dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) hingga September 2025 menunjukkan fakta mencengangkan. Dari total 8.583 SPPG yang beroperasi, hanya 34 SPPG yang sudah memiliki SLHS.

Artinya, masih ada ribuan dapur yang beroperasi tanpa jaminan keamanan pangan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan, "Dapur yang belum memiliki SLHS tidak boleh beroperasi sampai memenuhi standar."

Bagaimana Cara Mendapatkan SLHS?

Proses pengurusan SLHS dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. Kedua, secara manual dengan mendatangi dinas kesehatan setempat.

Tahapan pengajuannya meliputi:

  1. Pengisian formulir pendaftaran.

  2. Unggah atau serahkan dokumen yang disyaratkan.

  3. Verifikasi kelengkapan administrasi.

  4. Inspeksi mendadak oleh tim dinas kesehatan ke lokasi dapur.

  5. Penerbitan sertifikat jika dinyatakan layak.

Inspeksi mendadak ini untuk memastikan kondisi riil dapur. Pemeriksaan mencakup kebersihan, penyimpanan bahan, dan perilaku penjamah makanan.

Baca Juga: Kecanduan Gadget Picu Lonjakan Pasien Generasi Z di RSJ Solo, Remaja Makin Antisosial dan Tak Bisa Hadapi Penolakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X