Bekasi - Ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan ribu butir obat keras hasil sitaan selama bulan Ramadhan tahun 2023 di Kabupaten Bekasi, dimusnahkan Polres Metro Bekasi, Jumat (14/4/2023).
Pemusnahan miras dan juga obat terlarang dilakukan di Halaman Mapolres Metro Bekasi dengan menggunakan alat berat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Benyahdi menyebut, sedikitnya ada 9.907 botol miras dan 23.598 butir obat keras golongan G yang berhasil disita dan dimusnahkan pada Jumat pagi tadi.
"Total ada 9.907 botol miras dari berbagai merek dan 23.598 butir obat-obatan jenis Tramadol dan Excimer yang hari ini dimusnahkan," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya.
Dalam pemusnahan barang terlarang tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi beserta pejabat utama Polres Metro Bekasi beserta Kapolsek dilingkungan Polres Metro Bekasi.
Twedi menyebut bahwa operasi miras maupun obat berbahaya jenis Tramadol dan Hexcimer akan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya pada saat momen perayaan bulan Ramadhan saja.
"Razia miras kami lakukan di warung-warung yang terindikasi menjual minuman tersebut, razia tidak hanya dilakukan saat ini saja, namun akan dilakukan secara berkelanjutan dengan harapan mendukung situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi," tandasnya.***
Artikel Terkait
Lapas Cikarang Deklarasi 'Zero Handphone', Ratusan HP juga Dimusnahkan
Rumah di Bumi Dirgantara Permai Diduga Produksi Miras Oplosan Ciu, Warga Bereaksi
Tegas! Pemprov DKI Jakarta Larang Peredaran Miras Selama Ramadhan, Izin Usaha Siap Dicabut Jika Membandel