Tegas! Pemprov DKI Jakarta Larang Peredaran Miras Selama Ramadhan, Izin Usaha Siap Dicabut Jika Membandel

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 02:15 WIB
Ilustrasi minuman keras (miras) (Pixabay/MichaelGaida)
Ilustrasi minuman keras (miras) (Pixabay/MichaelGaida)

 

PRO Jabar, NasionalSelama bulan suci Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta melarang keras peredaran atau menjual minuman keras (Miras)di seluruh cafe dan juga Bar.

Larangan peredaran miras di DKI Jakarta tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor: e-0001/SE/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Baca Juga: Gelar Vaksinasi Malam Hari, Polsek Tambun Siapkan 5.000 Dosis Vaksinasi Ketiga

Baca Juga: Link Murottal Al-Qur'an 30 Juz: Tanpa Download, Tinggal Klik Link dan Dengarkan

"Jenis usaha Bar atau Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub atau Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan."

"Kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat," demikian tulis Surat Edaran yang bertanda tangan Kadisparekraf DKI Jakarta Andhika Permata Minggu, 4 April 2022, dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Gelar Vaksinasi Malam Hari, Polsek Tambun Siapkan 5.000 Dosis Vaksinasi Ketiga

Baca Juga: Dalam setahun, Provinsi Jabar Tanam Lebih dari 50 Juta Pohon

Larangan peredaran miras saat bulan suci Ramadhan sendiri menjelaskan sanksi tegas. Bahkan, sejumlah sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha mengancam pelaku penjual miras.

Lebih jauh Andhika pun tidak segan segan memberikan sanksi administratif sesuai Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Baca Juga: Cek Fakta: Pengambilan Alih Izin Praktik Dokter oleh Pemerintah, Buntut Terawan 'Dipecat' IDI

Baca Juga: Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadhan dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

2. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha pariwisata dikenai sanksi administratif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kukuh Prakoso

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X