Aparat Dituntut Tegas, Dua Tambang Raksasa Kaltim Raup Keuntungan Rp 577 Miliar dari Solar Murah

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:01 WIB
Aparat Dituntut Tegas, Dua Tambang Raksasa Kaltim Raup Keuntungan Rp 577 Miliar dari Solar Murah
Aparat Dituntut Tegas, Dua Tambang Raksasa Kaltim Raup Keuntungan Rp 577 Miliar dari Solar Murah

PROJABAR.COM - Skandal penjualan solar nonsubsidi di bawah harga yang menyeret PT Pertamina Patra Niaga turut menyoroti dua perusahaan tambang raksasa asal Kalimantan Timur. PT Berau Coal dan PT Ganda Alam Makmur (GAM) diduga meraup keuntungan hampir Rp 577 miliar dari praktik yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Temuan ini memantik kecaman keras dari kelompok masyarakat sipil, yang mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan di tingkat manajemen Pertamina, tetapi juga menindak tegas perusahaan pembeli yang diuntungkan.

Baca Juga: Mengurai Skandal Solar Murah: Negara Rugi Rp 285 Triliun, Korporasi Raksasa Diuntungkan

Sorotan pada Perusahaan Tambang

Berdasarkan data yang terungkap dalam persidangan mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, PT Berau Coal disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 449,10 miliar, sementara PT Ganda Alam Makmur mendapatkan Rp 127,99 miliar. PT Berau Coal, yang menjadi bagian dari Sinar Mas Group, adalah perusahaan tambang batu bara dengan operasional di Kabupaten Berau.

Sementara PT Ganda Alam Makmer merupakan anak usaha dari Titan Group. Keuntungan ini didapat dari pembelian solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP) Pertamina, sebuah skema yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Reaksi dan Tuntutan Masyarakat Sipil

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, secara tegas mengecam praktik ini. Ia menilai tindakan perusahaan besar seperti Berau Coal dan GAM bukan hanya pelanggaran bisnis, melainkan juga bentuk perampasan hak subsidi rakyat. 

"Perusahaan sebesar Berau Coal dan GAM kok bisa beli solar di bawah harga standar? Ini bukan hanya pelanggaran bisnis, tapi sudah bentuk pembajakan hak subsidi rakyat," sesalnya.

Buyung mendesak aparat untuk bertindak jika sudah terbukti. "Kalau sudah terbukti di pengadilan atau lewat investigasi penegak hukum, maka tindak lanjut itu wajib. Bukan opsi, tapi kewajiban negara," tegasnya.

Nada serupa disampaikan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim. Mustari, Dinamisator JATAM Kaltim, menyatakan bahwa keterlibatan perusahaan tambang dalam skandal semacam ini bukanlah hal yang mengejutkan. 

"Kalau bicara industri tambang, sahut dia, sifatnya adalah kerakusan dan koruptif. Dari dulu begitu," kata Mustari. Ia mendorong aparat untuk memanggil pimpinan perusahaan, bukan hanya staf lapangan. "Karena ini bukan kasus kecil, tapi skandal nasional. Kalau dibiarkan, artinya negara melindungi perampok energi rakyat," pungkasnya.

Dampak Langsung pada Masyarakat

Aktivis dan anggota dewan menyoroti dampak sistemik dari skandal ini. Menurut Buyung Marajo, praktik korporasi membeli solar di bawah harga standar turut berkontribusi pada kelangkaan solar yang dirasakan masyarakat. "Itulah sebabnya antrean solar makin panjang, karena sebagian BBM industri justru diserap untuk kepentingan korporasi besar," sambungnya.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, dengan tegas menyebut kasus ini sebagai bentuk "perampokan terang-terangan terhadap hak masyarakat". Ia menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, untuk menimbulkan efek jera.

Gambaran Besar Skandal Nasional

Keterlibatan PT Berau Coal dan PT Ganda Alam Makmur adalah bagian dari skala masalah yang lebih luas. Secara total, terdapat 13 perusahaan nasional yang diuntungkan dari skema serupa, dengan total keuntungan ilegal mencapai Rp 2,54 triliun.

Kasus ini merupakan satu klaster dari total kerugian negara sebesar Rp 285,1 triliun yang diungkap Kejaksaan Agung, yang juga meliputi kerugian dari skema pengadaan impor minyak mentah, ekspor, dan penyewaan kapal yang melibatkan perusahaan dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Di Balik Stabilitas Harga Beras: Tantangan Petani dan Peran Bulog

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X