Mengurai Skandal Solar Murah: Negara Rugi Rp 285 Triliun, Korporasi Raksasa Diuntungkan

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:55 WIB
Ilustrasi Solar (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Solar (Foto: Istimewa)

PROJABAR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara yang fantastis, mencapai Rp 285,1 triliun, dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya.

Baca Juga: IFG dan Anggota Holding Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Prajurit TNI AD

Angka ini terbongkar dalam serangkaian sidang yang menjerat sejumlah eks pejabat tinggi Pertamina, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Kerugian kolosal ini berasal dari multi-skema yang berlangsung sistematis, mulai dari ekspor-impor minyak mentah, penyewaan kapal, hingga penjualan solar nonsubsidi kepada puluhan perusahaan besar di bawah harga pasar.

Di Balik Kerugian Triliunan

Kerugian negara senilai Rp 285,1 triliun merupakan akumulasi dari beberapa komponen utama yang diurai dalam dakwaan. Kerugian keuangan negara langsung tercatat sebesar Rp 25,44 triliun dan US$2,73 miliar, yang antara lain mencakup kerugian dari pengadaan ekspor dan impor minyak mentah, serta penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp 2,54 triliun.

Selain itu, JPU juga menyoroti kerugian perekonomian negara yang jauh lebih besar, yakni Rp 171,99 triliun, yang muncul dari kemahalan harga pengadaan BBM yang akhirnya menjadi beban ekonomi nasional. Terdapat pula komponen keuntungan ilegal (illegal gain) senilai US$2,61 miliar yang dinikmati oleh pihak-pihak tertentu dari selisih harga impor yang tidak wajar.

Skema Penjualan Solar di Bawah Harga

Salah satu skema paling mencolok adalah penjualan solar atau biosolar nonsubsidi kepada 14 entitas perusahaan besar di bawah harga pokok penjualan (HPP) bahkan di bawah harga dasar solar bersubsidi.

Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Riva Siahaan didakwa menyetujui praktik ini tanpa mempertimbangkan bottom price atau nilai jual terendah yang telah diatur dalam pedoman internal perusahaan.

Baca Juga: Skandal BBM: Nama Vale, Adaro, dan PAMA Disebut — Pengamat Nilai Negara Bisa Tagih Kelebihan Selisih Harga

Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga menjual solar dengan harga lebih rendah, yang pada akhirnya memberikan kerugian bagi perusahaan dan negara. Audit internal Pertamina mengungkap, praktik ini menguntungkan perusahaan-perusahaan besar, dengan total keuntungan tidak wajar yang mereka peroleh mencapai Rp 2,54 triliun.

Daftar Perusahaan yang Diuntungkan

Praktik penjualan solar murah ini diduga menguntungkan setidaknya 13 perusahaan nasional. Berikut adalah daftar perusahaan dan nilai keuntungan yang mereka peroleh berdasarkan dakwaan :

Beberapa grup bisnis besar seperti Sinar Mas Group dan bisnis Boy Thohir disebutkan turut terdampak, dengan perusahaan di dalamnya, seperti PT Berau Coal, PT Purinusa Eka Persada, PT Adaro Indonesia, dan PT Maritim Barito Perkasa, menikmati keuntungan dari skema ini.

Rangkaian Peristiwa dan Tuntutan Hukum

Selain Riva Siahaan, sejumlah nama lainnya juga telah dijadikan terdakwa, termasuk Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Sani Dinar Saifudin. JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa ini adalah rangkaian yang tidak dapat dipisahkan, mencakup tata kelola dari hulu ke hilir.

Skandal ini juga menyeret nama pengusaha Mohamad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan sewa kapal dan terminal BBM. Menanggapi kasus ini, juru bicara Pertamina menyatakan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: PMDN Tumbuh 74%, Jadi Pengungkit Utama Kesuksesan Investasi Jawa Barat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X