Angin Segar si Bungsu Kaesang: Gibran Enggan Tanggapi Soal Kontroversi Isu Revisi UU Pilkada

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:41 WIB
Angin Segar si Bungsu Kaesang: Gibran Enggan Tanggapi Soal Kontroversi Isu Revisi UU Pilkada  (Kolase  presidenri.go.id, PMJ News, YouTube MK RI, Instagram/@kaesangp)
Angin Segar si Bungsu Kaesang: Gibran Enggan Tanggapi Soal Kontroversi Isu Revisi UU Pilkada (Kolase presidenri.go.id, PMJ News, YouTube MK RI, Instagram/@kaesangp)

PROJABAR.COM - Wakil Presiden RI Terpilih Gibran Raka Buming Raka ogah tanggapi terkait isu kontroversial Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang Menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Ketika itu ia ditemani beberapa tokoh yakni, Mentri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serta bakal calon Wali Kota Bandung, Ridwan Dhani Wirianata. Ia tengah melakukan kunjungan ke sejumlah tempat di Kota Bandun, Jawa Barat pada Kamis (22/8/2024).

Tak hanya ditemani tokoh, Raffi Ahmad dan adik iparnya, Jeje Govinda ikut mendampingi Gibran.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turut Komentari Revisi UU Pilkada yang Tengah Kontroversial: Itu Hal yang Biasa Terjadi

Kegiatan pertama Gibran mengunjungi Pasar Baru yang letaknya di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Kemudian dilanjutkan kunjungan ke Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang dan Desa Wangunsari, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam kunjungan ke Lembang, Gibran ingin melihat lokasi produksi susu yang menjadi salah satu item program makan siang gratis.

Gibran Diam dan Hanya Melambaikan Tangan

Di tengah acara kunjungan, Gibran mendapat pertanyaan terkait langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI merevisi UU Pilkada.

Gibran juga ditanya mengenai unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada di sejumlah daerah.

Mantan Wali Kota Solo tersebut tak menjawab kedua pertanyaan itu dan hanya melambaikan tangan.

Baca Juga: Peringatan Darurat!! Mahasiswa dan Buruh Serbu Gedung DPR RI Usai Anulir Putusan MK

Anulir Putusan MK Angin Segar Adik Gibran

Yang sebelumnya, Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan. Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.

Seandainya menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Taufik Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X