Moratorium Izin Perumahan di Jabar, Dedi Mulyadi: 'Daerah Resapan Air Tidak Boleh Dibangun'

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 22:54 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyarankan siswa belajar di alam terbuka selain di dalam kelas. (YouTube Lembur Pakuan Channel)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyarankan siswa belajar di alam terbuka selain di dalam kelas. (YouTube Lembur Pakuan Channel)

PROJABAR.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menginstruksikan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin pembangunan perumahan baru di wilayah Bandung Raya. Kebijakan darurat ini diambil sebagai respons langsung atas serangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda kawasan tersebut di penghujung tahun.
Baca Juga: Jenazah 22 Korban Kebakaran Terra Drone Diserahkan, Keluarga Runtuh dalam Duka

Moratorium juga berlaku untuk daerah-daerah lain di Jawa Barat yang dinilai kritis tutupan lahannya, seperti Bekasi, Depok, dan Karawang. Tujuannya, memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap rencana tata ruang dan kajian risiko bencana di masing-masing wilayah.

Kebijakan ini disampaikan Dedi Mulyadi usai menyampaikan keynote dalam Sarasehan Nasional MPR RI di Bandung, Rabu (10 Desember 2025). Ia menegaskan, kebijakan ini diperlukan untuk memutus mata rantai penyebab bencana yang berulang.

“Jangan dipaksakan dibangun rumah-rumah di daerah rawa-rawa, daerah pesawahan. Pokoknya daerah yang memiliki potensi bencana, yang itu daerah resapan air enggak boleh dibangun perumahan,” tegas Dedi Mulyadi, seperti dikutip dari pernyataannya.

Ia secara khusus menyoroti dampak alih fungsi lahan hijau dan resapan air yang masif untuk pembangunan. Menurutnya, hal ini telah meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir dan longsor. “Karena buat apa Bandung dibangun terus-terusan kalau ruang terbuka hijaunya habis, kan banjir,” ujarnya.

Gubernur menilai, formulasi pembangunan hunian di Bandung Raya sudah harus diubah ke arah vertikal. Ini untuk menghemat penggunaan lahan dan mempertahankan kawasan resapan. Moratorium izin akan berlaku sampai pemerintah daerah menyelesaikan kajian risiko bencana dan menyelaraskan rencana tata ruangnya.

Secara terpisah, Pemkab Bandung telah menetapkan status Tanggap Darurat Banjir Longsor hingga 19 Desember 2025. Bencana ini telah melanda 14 kecamatan dan merendam ribuan rumah. Status darurat ini memperkuat konteks mendesaknya kebijakan moratorium yang diambil Pemprov.

Kebijakan penghentian izin ini merupakan bagian dari langkah koreksi terhadap pola pembangunan yang dianggap tidak berkelanjutan. Dedi Mulyadi juga telah melibatkan pakar dari IPB untuk menghitung kerugian ekonomi dan lingkungan akibat alih fungsi lahan.
Baca Juga: Ketegangan Meningkat: Warga Pro Pemerataan BLT Geruduk Pihak yang Menolak Kebijakan Desa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X