PROJABAR.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi memperluas kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin perumahan baru ke seluruh wilayah provinsi. Kebijakan ini merupakan perluasan dari moratorium sebelumnya yang hanya berlaku untuk kawasan Bandung Raya.
Baca Juga: Pekan Kebudayaan Daerah Jabar 2025 Tampilkan 42 Warisan Budaya dan Harmoni Tiga Pilar Budaya
Kebijakan ini menghentikan sementara penerbitan izin untuk pembangunan perumahan baru di seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Moratorium akan berlaku hingga masing-masing daerah menyelesaikan kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka.
Kebijakan dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat.
Awalnya moratorium hanya mencakup wilayah Bandung Raya yang meliputi Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Namun, berdasarkan surat edaran terbaru, kebijakan ini kini diperluas cakupannya ke seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat Edaran Gubernur yang menjadi dasar hukum perluasan moratorium ini ditandatangani pada 13 Desember 2025 dan telah didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota pada 15 Desember 2025.
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan keputusan ini didasari oleh potensi ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang dinilai tidak hanya mengancam Bandung Raya tetapi hampir seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan bertujuan untuk mitigasi bencana dan mengantisipasi bencana lanjutan atau berulang dengan memastikan pembangunan mengutamakan keselamatan dan daya dukung lingkungan.
Selain menghentikan izin baru, surat edaran memerintahkan pemerintah daerah untuk meninjau ulang lokasi pembangunan di kawasan rawan bencana, lahan pertanian, dan area penting lingkungan seperti daerah resapan air.
Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan, memastikan setiap bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan mewajibkan pengembang melakukan pemulihan lingkungan serta penanaman pohon pelindung di kawasan perumahan.
Baca Juga: Konten Kreator Viral Resbob Ditangkap di Semarang, Terancam 6 Tahun Penjara