news

Konten Kreator Viral Resbob Ditangkap di Semarang, Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:58 WIB
Penangkapan Resbob alias Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, youtuber yang menghina suku Sunda.(Tangkapan layar vt Ig)

PROJABAR.COM - Konten kreator Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditangkap aparat kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15 Desember 2025). Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan atas laporan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda yang dilontarkannya melalui siaran langsung di media sosial.
Baca Juga: Islam Indonesia dan Eksodus Intelektual Muda: Ketika Bertanya Dianggap Ancaman

Apa yang Menimpa Resbob?
Resbob ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat. Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung hasutan kebencian berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Siapa Pelaku dan Pihak yang Melaporkan?
Pelaku adalah Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan (25 tahun), mahasiswa sekaligus konten kreator dengan nama akun Resbob. Laporan polisi pertama kali masuk dari kuasa hukum Viking (suporter Persib Bandung) ke Polda Jabar pada 12 Desember 2025. Sehari kemudian, seorang advokat bernama Cepi Hendrayani, didampingi Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI), juga melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dasar yang sama.

Di Mana dan Kapan Peristiwa Terjadi?
Ujaran kebencian pertama kali dilontarkan Resbob dalam siaran langsung dari dalam mobil di Surabaya, sekitar 10 Desember 2025. Setelah laporan polisi masuk dan viral, Resbob kabur ke beberapa kota. Tim Direktorat Siber Polda Jabar akhirnya menangkapnya di sebuah penginapan di Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Desember 2025 pukul 13.00 WIB. Setelah diperiksa, dia dibawa ke Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

Mengapa Kasus Ini Berat?
Kasus ini memicu reaksi keras karena ucapan Resbob dinilai tidak hanya menghina sekelompok suporter, tetapi merendahkan martabat seluruh suku Sunda. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut tindakan tersangka berpotensi mengganggu keamanan dan memecah belah persatuan.

Tekanan untuk menindak tegas juga datang dari sejumlah politisi. Fraksi PDIP, Partai Demokrat, dan Partai NasDem di DPR secara terpisah mendesak aparat segera menangkap dan memproses hukum Resbob. Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan juga meminta polisi bertindak agar memberi efek jera.

Bagaimana Kronologi dan Dampaknya?
Polisi menyelidiki setelah video ucapan Resbob viral. Dalam video itu, dia menyebut "Pokoknya semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing". Meski telah meminta maaf melalui akun TikTok-nya, gelombang kemarahan publik tidak mereda.

Dampaknya langsung menghantam kehidupan pribadi Resbob. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) secara resmi mencabut status kemahasiswaannya atau drop out sebagai bentuk sanksi. Polisi juga masih menyelidiki peran dua orang lain yang diduga membantu pembuatan konten tersebut.
Baca Juga: PPP Jabar Siapkan 100 Kader Madya, Bekali Strategi Politik dan Pengabdian Masyarakat

Tags

Terkini