PROJABAR.COM - Sosok kakek Tarman (74), yang belakangan viral karena pernikahannya di Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar fantastis Rp3 miliar, ternyata memiliki rekam jejak kriminal. Tarman pernah divonis 2 tahun penjaraoleh Pengadilan Negeri Wonogiri pada tahun 2022 karena terbukti melakukan penipuan berlanjut terkait penjualan pedang samurai bernilai triliunan rupiah.
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 T per Juni 2025: Kemenkeu Sebut Aman dan Tegaskan 'Pajak Masa Depan'
Vonis Penipuan dan Hukuman Penjara
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri (perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng), majelis hakim menyatakan Tarman bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Kronologi Penipuan Pedang Samurai
Kasus ini berawal pada tahun 2016 ketika Tarman mengaku memiliki pedang samurai kuno yang hendak dijual kepada kolektor besar di Jakarta seharga lebih dari Rp20 triliun.
-
Modus Imbalan: Tarman meyakinkan korban bernama Kamid untuk membantu biaya operasional penjualan pedang dengan janji imbalan yang fantastis, yakni Rp3 triliun setelah transaksi selesai.
-
Kerugian Korban: Tergiur tawaran itu, Kamid menyerahkan uang secara bertahap kepada Tarman, baik tunai maupun transfer, dengan total kerugian mencapai Rp240 juta.
-
Modus Surat Palsu: Untuk meyakinkan Kamid, Tarman menggunakan surat-surat palsu yang diklaim berasal dari bank dan mengajak korban ke berbagai cabang bank seolah sedang menunggu pencairan dana. Tarman juga berdalih proses penjualan memakan waktu hingga dua tahun karena alasan perizinan dari PPATK, Kantor Pajak, dan Balai Purbakala.
Janji penjualan pedang samurai seharga Rp20 triliun tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah menjalani hukumannya, kini Tarman kembali disorot publik karena pernikahan viralnya di Pacitan.***
Artikel Terkait
Polemik Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny dengan APBN: Kemenkeu Belum Terima Proposal, DPR Khawatirkan Kecemburuan Sosial
Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate Diluncurkan Oktober 2025: Siapkan 20 Ribu Kuota dengan Uang Saku UMK
Viral Gaya Hidup Mewah, Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan Febriwaldi Diberhentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Wasit Kontroversial Ma Ning Pimpin Laga Krusial Timnas Indonesia vs Irak, Penentu Nasib Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kasus Narkoba Ammar Zoni di Lapas Sorotan DPR: Dianggap Puncak Gunung Es Persoalan Sistemik dan Mendorong Reformasi Total Pemasyarakatan
BARU!! Rute Stasiun Gambir ke Cianjur Bakal Diberlakukan, Siap-siap Liburan Seru!!
Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026: Dua Kekalahan Beruntun di Putaran Keempat Memicu Sorotan pada Strategi Patrick Kluivert
Selain SPPG, Jenis Usaha Ini Juga Wajib Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
IFG Gelar 'One Fine Day' di CFD Sudirman: Aksi Sehat dan Edukasi untuk Dorong Literasi Asuransi Nasional
Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 T per Juni 2025: Kemenkeu Sebut Aman dan Tegaskan 'Pajak Masa Depan'