Viral Gaya Hidup Mewah, Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan Febriwaldi Diberhentikan Sementara oleh Pemprov DKI

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 22:26 WIB
Foto Ilustrasi - Pemprov DKI resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi. (Ilyas daud sirojul huda)
Foto Ilustrasi - Pemprov DKI resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi. (Ilyas daud sirojul huda)


PROJABAR.COM
 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberhentikan sementara Febriwaldi, Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, setelah unggahan gaya hidup mewahnya di media sosial menjadi sorotan publik. Keputusan ini diambil sebagai langkah cepat untuk menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Baca Juga: Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate Diluncurkan Oktober 2025: Siapkan 20 Ribu Kuota dengan Uang Saku UMK

Pemeriksaan Segera Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) untuk menindaklanjuti kasus ini.

  • Dasar Hukum: Proses pemeriksaan terhadap Febriwaldi mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (terutama Pasal 3 huruf c, d, dan f), serta Pergub Nomor 8 Tahun 2024.

  • Fokus Pelanggaran: Aturan-aturan tersebut menekankan pentingnya menjaga integritas, tidak menyalahgunakan jabatan, dan menampilkan perilaku sederhana di masyarakat. Pemprov DKI juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 yang melarang gaya hidup hedonistik

Konten yang Memicu Kontroversi

Nama Febriwaldi viral setelah sejumlah unggahan lama di media sosialnya menampakkan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan citra abdi negara. Foto-foto yang beredar menampilkan:

  • Perjalanan ke luar negeri (2015-2016).

  • Berpose dengan kendaraan bermotor mewah dan kepemilikan sepeda lipat berharga tinggi (2020 dan 2022).

  • Gaya hidup serupa saat ia masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat). 

Keputusan dan Tujuan Pemberhentian Sementara

Pemberhentian sementara Febriwaldi ditetapkan melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.

Dhany Sukma menegaskan bahwa sanksi sementara ini bertujuan untuk menjaga integritas pelayanan publik dan objektivitas proses pemeriksaan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menegakkan etika dan disiplin ASN, menjadikan kasus ini sebagai peringatan bagi seluruh pegawai.***

Baca Juga: Polemik Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny dengan APBN: Kemenkeu Belum Terima Proposal, DPR Khawatirkan Kecemburuan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilyas Daud Sirojul Huda

Sumber: Jakarta.go.id, Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X