PROJABAR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberhentikan sementara Febriwaldi, Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, setelah unggahan gaya hidup mewahnya di media sosial menjadi sorotan publik. Keputusan ini diambil sebagai langkah cepat untuk menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
Pemeriksaan Segera Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) untuk menindaklanjuti kasus ini.
-
Dasar Hukum: Proses pemeriksaan terhadap Febriwaldi mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (terutama Pasal 3 huruf c, d, dan f), serta Pergub Nomor 8 Tahun 2024.
-
Fokus Pelanggaran: Aturan-aturan tersebut menekankan pentingnya menjaga integritas, tidak menyalahgunakan jabatan, dan menampilkan perilaku sederhana di masyarakat. Pemprov DKI juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 yang melarang gaya hidup hedonistik.
Konten yang Memicu Kontroversi
Nama Febriwaldi viral setelah sejumlah unggahan lama di media sosialnya menampakkan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan citra abdi negara. Foto-foto yang beredar menampilkan:
-
Perjalanan ke luar negeri (2015-2016).
-
Berpose dengan kendaraan bermotor mewah dan kepemilikan sepeda lipat berharga tinggi (2020 dan 2022).
-
Gaya hidup serupa saat ia masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).
Keputusan dan Tujuan Pemberhentian Sementara
Pemberhentian sementara Febriwaldi ditetapkan melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.
Dhany Sukma menegaskan bahwa sanksi sementara ini bertujuan untuk menjaga integritas pelayanan publik dan objektivitas proses pemeriksaan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menegakkan etika dan disiplin ASN, menjadikan kasus ini sebagai peringatan bagi seluruh pegawai.***
Artikel Terkait
Dinkes Cianjur Telusuri Dugaan Keracunan MBG, Sampel Makanan dan Cairan Tubuh Siswa Diperiksa
Indonesia Tolak Permohonan Visa Delegasi Atlet Israel untuk Kejuaraan Senam Dunia 2025
Konsep “Pocket Forest”: Solusi Hutan Mini yang Mampu Turunkan Suhu Panas Perkotaan
16 Siswa di Cianjur Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dilarikan ke Puskesmas Gekbrong
Kisah Haru Rangga: Bocah Gowa yang Berbekal Singkong, Tapi Tak Pernah Menyerah Mengejar Ilmu
Elektrifikasi Jalur Padalarang-Cicalengka Ditargetkan Rampung 2027, Waktu Tempuh Dipangkas Jadi Satu Jam
Festival Literasi "Bukan Jumaahan Akbar" 2025 Hadirkan Ruang Apresiasi Sastra di Bandung
Jelang Lawan Irak, Kapten Jay Idzes Serukan Pemain Tinggalkan Ego dan Berjuang Habis-habisan demi Garuda
Polemik Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny dengan APBN: Kemenkeu Belum Terima Proposal, DPR Khawatirkan Kecemburuan Sosial
Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate Diluncurkan Oktober 2025: Siapkan 20 Ribu Kuota dengan Uang Saku UMK