Izin Tambang Legal tapi Cacat Hukum: Pencabutan IUP Oleh Presiden Menjadi Kontroversi Karena PT Gag Nikel Tetap Dapat Beroperasi

photo author
Aya Amalna, ProJabar
- Selasa, 10 Juni 2025 | 22:30 WIB
Pemandangan alam Raja Ampat yang sudah mulai terkena operasi PT GAG Nikel
Pemandangan alam Raja Ampat yang sudah mulai terkena operasi PT GAG Nikel

PROJABAR.COM - Aktivitas pertambangan nikel oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, kembali menjadi fokus perhatian. Meskipun perusahaan memegang izin yang secara administratif telah melalui tahapan legalitas, muncul perdebatan serius mengenai keselarasan izin tersebut dengan kerangka regulasi perlindungan lingkungan yang lebih luas dan telah ditetapkan sebelumnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya ketidaksesuaian hukum dalam operasional tambang tersebut.

Sebelumnya, perjalanan panjang PT Gag Nikel sudah dimulai sejak era Orde Baru:

- 19 Januari 1998: PT Gag Nikel memperoleh Kontrak Karya (KK) dari Presiden Soeharto.

- 2014: Perusahaan mendapatkan Persetujuan Kelayakan Usaha Pertambangan.

- 2015: Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan diterbitkan.

- 2017: PT Gag Nikel menerima Izin Operasi Produksi.

Januari 2018: Operasi produksi tambang nikel resmi dimulai.

Secara prosedural, penerbitan izin-izin ini telah mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku pada periode tersebut. Namun, permasalahan utama terletak pada konteks hukum yang lebih besar yang mengatur perlindungan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Baca Juga: Kritik terhadap Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat: Kepentingan Ekonomi Mengorbankan Kelestarian Alam

Status hukum Pulau Gag sebagai kawasan lindung sudah ditetapkan sebelum adanya izin operasi tambang:

- 2002: Keputusan Presiden No. 32 Tahun 2002 secara eksplisit menetapkan Pulau Gag sebagai kawasan lindung, dengan pertimbangan bahwa wilayah tersebut adalah pesisir dan pulau kecil yang sensitif.

- 2007: Penetapan ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Undang-undang ini secara tegas melarang kegiatan tambang terbuka (open-pit mining) di pulau-pulau kecil, kategori yang jelas mencakup Pulau Gag.

Dengan demikian, sejak tahun 2007, dasar hukum untuk melarang tambang terbuka di Pulau Gag sudah sangat kuat. Bahkan, status kawasan lindung sudah ada sejak tahun 2002. Hal ini menimbulkan pertanyaan signifikan mengenai dasar hukum penerbitan izin-izin pertambangan setelah adanya regulasi perlindungan tersebut.

Kontroversi Status PT Gag Nikel di Tengah Pencabutan IUP Lain

Kontroversi seputar PT Gag Nikel semakin mengemuka dengan adanya kebijakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan ini dilatarbelakangi tiga alasan utama:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aya Amalna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OPINI - Arabisme yang Menyamar sebagai Keimanan

Rabu, 8 April 2026 | 21:43 WIB

Bank Syariah antara Klaim, Narasi dan Realitas.

Minggu, 25 Januari 2026 | 15:02 WIB
X