PROJABAR.COM - Bank syariah kerap dipresentasikan sebagai solusi etis atas kegagalan sistem keuangan konvensional. Narasi resminya sederhana lebih adil, lebih bermoral, dan lebih sesuai dengan nilai agama. Namun jika dibedah sebagai kebijakan ekonomi-politik, bank syariah di Indonesia justru menunjukkan pola lain agama tidak membebaskan ekonomi, tetapi digunakan untuk menertibkan dan menenangkan ketimpangan.
Tulisan ini berdiri sendiri sebagai telaah kebijakan dan praktik ekonomi. Fokusnya satu bagaimana bank syariah bekerja dalam struktur ekonomi Indonesia hingga paling lambat 2023, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dikorbankan.
Baca Juga: Bid’ah dan Pengalaman Batin dalam Agama: Suatu Telaah Kontekstual dan Historis
Bank Syariah: Moralitas dalam Bahasa Regulasi
Secara normatif, bank syariah dibangun di atas prinsip larangan riba, bagi hasil, dan keadilan transaksi. Dalam praktik kebijakan, prinsip-prinsip ini diterjemahkan ke dalam regulasi negara, insentif fiskal, dan konsolidasi industri.
Puncaknya adalah penggabungan bank-bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 2021. Negara tidak lagi sekadar memfasilitasi ekonomi syariah, tetapi menjadikannya proyek nasional.
Masalahnya bukan pada keberadaan bank syariah, melainkan pada klaim moral yang tidak sejalan dengan dampak strukturalnya.
Ekonomi Syariah dan Realitas Pasar
Hingga 2023, pangsa pasar bank syariah di Indonesia masih berada di kisaran satu digit jika dibandingkan dengan perbankan nasional. Namun secara simbolik, posisinya jauh lebih besar. Bank syariah dipromosikan sebagai representasi ekonomi umat, seolah-olah persoalan kemiskinan dan ketimpangan dapat diselesaikan lewat pilihan produk keuangan.
Di lapangan, pembiayaan bank syariah tetap terkonsentrasi pada sektor yang relatif aman dan menguntungkan korporasi, properti, dan konsumsi kelas menengah. Skema bagi hasil jarang menyentuh usaha mikro berisiko tinggi secara signifikan.
Dengan kata lain, logika pasar tidak berubah, hanya bahasanya yang diganti.
Kasus Nyata: UMKM dan Ilusi Inklusi
Narasi resmi sering menempatkan UMKM sebagai penerima manfaat utama bank syariah. Namun berbagai laporan hingga 2023 menunjukkan bahwa akses pembiayaan UMKM tetap terkendala agunan, administrasi, dan risiko usaha.
Skema syariah tidak otomatis membuat pembiayaan lebih ramah. Bagi pelaku usaha kecil, akad sering kali hanya menjadi istilah teknis, sementara relasi kuasa antara bank dan nasabah tetap timpang.
Risiko tetap ditanggung debitur, sementara bank menjaga stabilitas portofolionya. Perbedaannya, ketimpangan ini dibungkus dalam bahasa keadilan dan keberkahan.
Negara dan Ekonomi Moral
Keterlibatan negara dalam penguatan bank syariah menunjukkan pola yang konsisten: negara membutuhkan bahasa moral untuk menenangkan kegelisahan ekonomi. Di tengah ketimpangan struktural, agama menyediakan legitimasi yang efektif.
Alih-alih membenahi distribusi aset, reformasi pajak, atau perlindungan tenaga kerja, negara mendorong ekonomi moral berbasis pilihan individu: menabung syariah, bertransaksi halal, berinvestasi sesuai iman.
Ketimpangan tidak dihapus, tetapi dimoralkan.
Artikel Terkait
Budaya kekuasaan di Indonesia, tantangan dan peluang perubahannya.
Kurikulum Deep Learning: Inovasi Pendidikan Abad 21 atau Eksperimen Berisiko di Indonesia?
Dua Bencana, Dua Kecepatan Hukum: Mengapa Kasus Terra Drone Cepat dan Al Khoziny Masih Misteri?
Islam Indonesia dan Eksodus Intelektual Muda: Ketika Bertanya Dianggap Ancaman
Pajak Tinggi, Kepercayaan Rendah: Krisis Legitimasi Fiskal di Indonesia
Kekuasaan Tanpa Penyeimbang: Koalisi Supermayoritas dan Uji Substansi Kepemimpinan Prabowo Subianto
Menjual Kursi Surga dengan Harga Teman: Skandal Penyelewengan Kuota Haji yang Menyeret Gus Yaqut ke Pusaran Rasuah Gedung Merah Putih
Bid’ah dan Pengalaman Batin dalam Agama: Suatu Telaah Kontekstual dan Historis
Agama di Ruang Publik: Telaah Sosiologis atas Kekuasaan, Kota, dan Kemajemukan
SKB Dua Menteri dan Rumah Ibadah: Kebijakan Kerukunan yang Mengorbankan Minoritas