KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wamennaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 20:05 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. (kpk.go.id - instagram/immanuelebenezer) (Ilyas daud sirojul huda)
KPK memperpanjang masa penahanan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. (kpk.go.id - instagram/immanuelebenezer) (Ilyas daud sirojul huda)


PROJABAR.COM
 - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali disorot. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezeralias Noel, selama 30 hari. 
Baca Juga: Hikmah dan Pesan Universal dari Kisah 25 Nabi dan Rasul dalam Islam

Perpanjangan Penahanan Kedua Selama 30 Hari

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka Noel (IEG) berlaku selama 30 hari, terhitung mulai 20 Oktober hingga 18 November 2025.

  • Alasan Perpanjangan: Penyidik masih memerlukan waktu tambahan untuk mendalami kasus secara menyeluruh dan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui alur pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 tersebut. 

Total 11 Tersangka dan Dugaan Kerugian Rp81 Miliar

Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer tidak sendirian. KPK sebelumnya juga telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk pejabat Kemnaker dan pihak swasta, yang diduga terlibat dalam skema pemerasan tersebut.

  • Dugaan Pemerasan: Para tersangka diduga memeras pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3.

  • Nilai Kerugian: Total uang hasil pemerasan diduga mencapai Rp81 miliar, dengan dugaan Rp3 miliar di antaranya mengalir ke Immanuel Ebenezer.

Langkah perpanjangan penahanan ini menandai komitmen KPK untuk menuntaskan perkara korupsi di lingkungan Kemnaker tersebut.***

Baca Juga: Nabi Muhammad SAW: Penutup Para Nabi dan Cahaya Terakhir bagi Umat Manusia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilyas Daud Sirojul Huda

Sumber: Suara.com, cnnindonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X