Bebas Bersyarat, Setya Novanto Keluar Lapas Sukamiskin Tapi Wajib Lapor Hingga 2029

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 21:04 WIB
Mantan ketua DPR RI setya novanto (Ilyas daud sirojul huda)
Mantan ketua DPR RI setya novanto (Ilyas daud sirojul huda)

PROJABAR.COM - Mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto atau yang akrab disapa Setnov, telah dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu, 16 Agustus 2025. Meski demikian, Setnov masih memiliki kewajiban hukum yang harus dipatuhi hingga 1 April 2029.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: “Sulit Cari Uang Halal” Meski Gaji Ratusan Juta

Kewajiban Lapor dan Sisa Hukuman

Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa Setya Novanto keluar lapas berkat putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Hukuman yang semula 15 tahun penjara dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp49 miliar yang semuanya telah diselesaikan.

Baca Juga: Hubungan antara Takdir dan Tanggung Jawab Manusia dalam Islam

Meskipun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, status Setnov kini adalah "klien pemasyarakatan". Ia masih terikat dengan kewajiban untuk melapor setiap bulan hingga tahun 2029. "Ini masih bebas bersyarat, artinya ada kewajiban untuk lapor," kata Kusnali.

Setya Novanto sendiri terbukti menerima uang sebesar Rp117 miliar dari kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp5,9 triliun.***

Baca Juga: Gaji Wakil Rakyat Naik, Rakyat Resah: DPR Diganti Rumah Dinas, Pajak Rakyat Justru Ikut Naik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilyas Daud Sirojul Huda

Sumber: youtube.com, cnnindonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X