PROJABAR.COM - Mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto atau yang akrab disapa Setnov, telah dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu, 16 Agustus 2025. Meski demikian, Setnov masih memiliki kewajiban hukum yang harus dipatuhi hingga 1 April 2029.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: “Sulit Cari Uang Halal” Meski Gaji Ratusan Juta
Kewajiban Lapor dan Sisa Hukuman
Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa Setya Novanto keluar lapas berkat putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Hukuman yang semula 15 tahun penjara dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp49 miliar yang semuanya telah diselesaikan.
Baca Juga: Hubungan antara Takdir dan Tanggung Jawab Manusia dalam Islam
Meskipun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, status Setnov kini adalah "klien pemasyarakatan". Ia masih terikat dengan kewajiban untuk melapor setiap bulan hingga tahun 2029. "Ini masih bebas bersyarat, artinya ada kewajiban untuk lapor," kata Kusnali.
Setya Novanto sendiri terbukti menerima uang sebesar Rp117 miliar dari kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp5,9 triliun.***
Baca Juga: Gaji Wakil Rakyat Naik, Rakyat Resah: DPR Diganti Rumah Dinas, Pajak Rakyat Justru Ikut Naik
Artikel Terkait
Tragedi Makan Bergizi di Sragen: Ratusan Siswa dan Guru Tersungkur Usai Santap Menu Gratis
365 Korban Keracunan di Sragen Gegerkan Publik, Distribusi Makanan MBG Dihentikan Sementara untuk Periksa Sampelnya
Tak Semua Tren Harus Diikuti, Mulai Kurangi FOMO dengan Menerapkan Konsep JOMO
Selamat Ulang Tahun Indonesia: Kebebasan Pers Kado Pahit di HUT ke-80 RI?
Gagasan Revolusioner dari Gubernur: Dedi Mulyadi Siap Danai Riset ITB untuk Mengubah Sampah Jabar Jadi Energi
Dedi Mulyadi Minta ITB Ubah Sampah Jadi Energi, Akademisi Sambut Baik Sinergi Riset dan Kebijakan
Dari Hulu ke Hilir: Tantangan Warga Jawa Barat Menuju Zero Waste di Tengah Inovasi Teknologi
80 Tahun Kemerdekaan RI, Tiga Presiden Terpilih Hadir di Istana Merdeka; Luhut Anggap Simbol Persatuan
Gempa M 6,0 Guncang Poso: 29 Orang Luka dan Gereja Rusak, BNPB Turun Tangan
Rayakan HUT ke-80 RI, IFG Gelar Upacara dan Aksi Sosial di Maros Bersama Relawan BUMN