hukrim

Detik-Detik Siswi SMP di Bandung Barat Dibawa Kabur, Pelaku Ternyata Anak di Bawah Umur yang Saling Kenal

Rabu, 15 April 2026 | 15:25 WIB
Detik-Detik Siswi SMP di Bandung Barat Dibawa Kabur, Pelaku Ternyata Anak di Bawah Umur yang Saling Kenal

PROJABAR.COM - Polisi mengamankan seorang remaja berinisial D (15) yang membawa kabur siswi SMP berusia 13 tahun asal Kampung Bojong Tangkalak, Desa Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Senin malam, 13 April 2026.
Baca Juga: Evaluasi MBG Cikalongwetan Diperkuat, Monitoring Intensif Jadi Kunci Perbaikan

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menyatakan bahwa pelaku dan korban ternyata saling kenal dan sudah berjanji untuk bertemu. Korban ditemukan dalam keadaan selamat di sebuah musala yang berada di lingkungan sekolah di Kota Bandung.

“Sesungguhnya antara korban dan pelaku saling kenal, saling mengenal. Mereka berdua sudah janjian untuk bertemu,” ujar Niko, Selasa (14/4/2026).

Peristiwa ini bermula saat NZK dilaporkan hilang oleh orang tuanya pada 8 April 2026. Rekaman CCTV di sekitar sekolah menunjukkan korban masuk ke mobil Toyota Agya putih bernomor polisi D-1544-UAT bersama dua pria.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan melacak kendaraan yang digunakan. Petunjuk awal dari CCTV itu menjadi kunci pengungkapan kasus.

Selama lima hari, korban bersama pelaku berada di luar rumah hingga akhirnya ditemukan aparat di wilayah Kota Bandung. Pelaku memesan taksi online untuk menjemput korban sebelum mereka pergi berkeliling kota.

Penyidik memastikan bahwa pria dewasa yang terekam dalam video CCTV hanyalah pengemudi taksi online dan tidak terlibat dalam pembawaan kabur tersebut. “Yang dewasa itu driver Grab. Si pelaku memesan kendaraan, dan datanglah mobil Agya putih sesuai pesanan,” tegas Niko.

Kasus ini tidak dikenakan pasal penculikan karena terdapat kesepakatan antara pelaku dan korban. Polisi menerapkan pasal membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orang tua sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pasal yang dikenakan adalah membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orang tua, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucap Niko.

Proses pemeriksaan terhadap D dilakukan secara khusus karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Kepolisian masih mendalami motif di balik aksi tersebut.

Korban kini telah dijemput keluarganya dan dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi. Polisi memastikan korban dalam kondisi aman.
Baca Juga: Revitalisasi Plaza Gedung Sate Mulai Digarap, Anggaran Sentuh Rp15 Miliar

Tags

Terkini

Enam Tersangka Kasus AKBP Didik Dibawa ke Bareskrim

Sabtu, 28 Februari 2026 | 00:08 WIB