Buron Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Ko Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabot ke Malaysia

photo author
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 00:03 WIB
Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Foto: Antara/Dokumentasi pribadi)
Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Foto: Antara/Dokumentasi pribadi)

PROJABAR.COM - Bareskrim Polri membekuk Erwin Iskandar alias Ko Erwin, buron bandar narkotika yang terkait dengan kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Tersangka ditangkap tim gabungan saat hendak melarikan diri ke Malaysia menggunakan kapal melalui jalur laut ilegal di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Baca Juga: Bongkar Pasang Birokrasi ala Jeje: Responsif atau Sekadar Reuwas?

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat AKBP Didik dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dari proses pemeriksaan internal, ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam sindikat tersebut.

"Dalam proses pemeriksaan muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika," ungkap Brigjen Eko dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/2/2026). Nama Ko Erwin kemudian muncul dan diduga memiliki peran sentral, termasuk dalam dugaan aliran dana untuk melindungi peredaran narkoba di wilayah Bima Kota.

Menyadari statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Februari 2026, Ko Erwin berupaya melarikan diri. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan pemantauan intensif. Pelacakan mengarah pada dua orang yang membantu pelariannya, yakni Akhsan Al Fadhli alias Genda dan Rusdianto alias K.

Genda berperan memfasilitasi pergerakan Ko Erwin menuju Tanjung Balai. Sementara Rusdianto, meski mengetahui status buronan Ko Erwin, tetap menyiapkan kapal dan mengantarkannya ke titik keberangkatan pada 24 Februari 2026 pukul 20.00 WIB. Ia bahkan melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada seorang bernama Rahmat.

Saat kapal tradisional yang ditumpangi Ko Erwin hampir mencapai wilayah perairan Malaysia, tim gabungan bergerak cepat memotong jalur dan mengamankannya. "Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia," jelas Brigjen Eko.

Dalam proses penangkapan pada Kamis (26/2/2026), Ko Erwin sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kakinya. "Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan," ujar Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen.

Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat siang sekitar pukul 11.35 WIB menggunakan kursi roda dengan luka di kaki yang telah diperban. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4,8 juta, uang tunai 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, dan satu unit ponsel Samsung.

Selain Ko Erwin, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu Akhsan Al Fadhli alias Genda yang ditangkap di Riau dan Rusdianto alias K di Tanjung Balai. Keduanya diduga berperan mengatur rencana pelarian Ko Erwin ke luar negeri.

Ko Erwin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 ayat (2) KUHP. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Borok Cokelat di Balik Setoran Koh Erwin: Saat Markas Polisi Jadi Brankas Bandar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Cikal Bintang Sayyid Arrazy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Enam Tersangka Kasus AKBP Didik Dibawa ke Bareskrim

Sabtu, 28 Februari 2026 | 00:08 WIB
X